Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pelanggaran administratif pemilu perihal pemberlakuan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan Ketua Umum partai Hanura Osman Sapta Odang terhadap KPU terkait pemberlakuan putusan MK yang dipandanya tidak berlaku surut atau baru bisa dilakukan dalam pemilu berikutnya.
"Menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis yang juga Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/10).
Dalam pertimbangannya, majelis memandang putusan MK tersebut dalam pemberlakuannya berlaku ke depan. Sehingga adanya persyaratan pengunduran diri bagi para pejabat struktural parpol yang akan menjadi anggota DPD tidak bertentangan secara adminstratif.
"Pemberlakuan syarat mundur dari Parpil sebagai tindak lanjut putusan MK tanggal 23 juli sebelum penetapan DCT bukan suatu pelanggaran pada tata cara atau mekanisme pemilu 2019," ujar Fritz Edward Siregar selaku anggota majelis
Dengan putusan MK tersebut OSO harus mundur sebagai Ketua Umum partai Hanura bila masih ingin ikut Pemilu 2019 sebagai calon senator DPD. Bila tidak dilakukan maka OSO dianggap melanggar putusan MK.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum OSO yakni Yuzril Ihza Mahendra menuturkan akan melanjutkan gugatan baru ini ke Pengadilan Tata Usha Negara (TUN). Dirinya meyakini putusan yang dikeluarkan Bawaslu masih belum mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan pihakyna yang memandang putusan MK tersebut berlaku tidak surut.
"Ya tentu akan ada gugatan baru ke pengadilan tata usaha negara. Jadi pertinbangan dalam sidang ini kan diabaikan, ini kan hanya administratif saja," ungkapnya.
Sebelumnya pihak OSO menyatakan aturan yang diberlakukan KPU atas adanya putusan MK telah melanggar administrasi kepemiluan. Hal tersebut dikarenakan pihak OSO yang memandang putusan MK terkait syarat pendaftaran DPD tidak berlaku surut atau baru bisa diberlakukan pada pemilu selanjutnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved