Penyebar Hoaks Diancam 10 Tahun

Haufan Hasyim S
05/10/2018 07:55
Penyebar Hoaks Diancam 10 Tahun
()

POLISI meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Jika informasi yang disebarkan ternyata hoaks, pelaku bisa dipidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan polisi bisa menjerat pelaku menggunakan KUHP Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Penjabarannya, kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan hoaks, ancamannya 10 tahun atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Setyo.

Terkait dengan kasus Ratna Sarumpaet yang sengaja menyebarkan hoaks tentang pengeroyokan dirinya, penyi-dik Polri masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti.

"Kasus ini terkait dengan penyebaran berita bohong, nanti bisa dijerat siapa-siapa yang bertanggung jawab," ujar Setyo.

Setyo menganalogikan yang sedang dilakukan penyidik dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet seperti mengumpulkan puzzle.

"Nanti kalau potongan gambar sudah terkumpul semua dan sudah jelas, maka peran setiap orang akan terlihat."

Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan peran setiap pihak yang terlibat dalam penyebaran berita palsu itu.

"Pemanggilan atau mekanisme pemeriksaan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku," imbuh Setyo.

Kemarin juga Advokat Pembela Tanah Air melaporkan calon presiden Prabowo Subianto, Fadli Zon, dan Benny K Harman ke Bareskrim Polri terkait dengan perkara ujar-an kebencian (hate speech) dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1245/X/2018/BARESKRIM.

Ketua Advokat Pembela Demokrasi, Kabunang Rudiyanto, mengatakan langkah itu diambil karena mereka menilai perbuatan Prabowo dan kawan-kawan merusak iklim demokrasi di Indonesia.

"Dampak dari hoaks dapat menimbulkan keretak-an hubungan antarsaudara, bangsa kita bisa terjadi kon-flik horizontal," ujarnya.

Kabunang ingin langkah hukum itu bisa menjadi pro-ses pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyebarkan berita bohong.

Dalam laporannya, Advokat Pembela Demokrasi menyertakan barang bukti beberapa video berisi ucapan dan pernyataan konferensi pers dari para terlapor, salinan berita-berita media daring, dan video terkait perkara itu yang diunduh dari Youtube.

Batal lapor

Kubu Prabowo-Sandiaga Uno membatalkan rencana melaporkan Ratna Sarumpaet kepada pihak kepolisian atas informasi bohong soal peng-aniayaan.

Kubu pasangan Koalisi Indonesia Makmur itu tidak ingin menambah beban bagi Ratna karena sudah banyak pihak yang melayangkan laporan.

Sandiaga berharap pihak kepolisian mengambil langkah proporsional untuk memproses kasus tersebut.

"Silakan saja diproses oleh pihak berwenang," jelas Sandi yang mengaku tidak ingin terlarut lama dalam kasus hoaks ini.

"Tim pemenangan kita arahkan tetap fokus pada isu utama dalam kampanye ini, yaitu ekonomi dan lapangan kerja serta biaya hidup, kita kembali ke laptop," kata Sandiaga.

Terkait dengan kasus Ratna itu, beberapa elemen masyarakat juga mendesak Prabowo mundur dari capres.

Namun, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani enggan mengomentari desakan itu. (Pro/Njr/Ins/Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya