Negara Seharusnya Menjamin Kemerdekaan Beragama

(Mal/P-3)
05/10/2018 10:50
Negara Seharusnya Menjamin Kemerdekaan Beragama
(MI/M IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, di ruang sidang panel MK, Jakarta, Kamis (4/10).

Para pemohon berpendapat Pasal 4 dalam UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang teregistrasi Nomor 76/PUU-XVI/2018 pemohon menyampaikan beberapa pandangan terkait pasal tersebut.

Aisyah Sharifa selaku pemohon menyampaikan, Pasal 4 dalam UU tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan mereka.

“Itu bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 terkait hakikat fundamental dari agama itu sendiri,” kata Aisyah.

Di sidang sebelumnya, Aisyah menyampaikan dalam beberapa kesempatan pemohon yang statusnya sebagai mahasiswa hukum itu menjadi pembicara baik seminar maupun forum diskusi dan kompetisi debat hukum.
Pasal tersebut mengekangnya untuk memegang teguh kepercayaan masing-masing.

“Contohnya, jika pada suatu kompetisi debat hukum, Pemohon I menyebutkan kata Nabi Isa AS bukan Tuhan Isa Almasih, dan didengar penonton yang beragama Kristen, penonton tersebut dapat merasa Pemohon telah menista agama Kristen karena menurut agama Kristen, Isa Almasih adalah Tuhan, sedangkan menurut agama Islam, Isa adalah seorang nabi,” kata Aisyah di sidang sebelumnya, Rabu (19/9).

Ia menyampaikan, berkaitan dengan UU tersebut memang sudah ada tiga permohonan sebelumnya yang diajukan pada 2009, 2012, dan 2017 diuji di MK.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pemohon lainnya mengatakan, dalam kehidupan masyarakat harus bisa menunjukkan toleransinya bagaimana setiap orang harus menerima orang berbeda agama namun tetap menganggap agamanya sendiri yang benar dan agama lain salah.

Pasal tersebut menurutnya tidak memiliki paradigma pemidanaan karena sifatnya permasalahan agama. Menurutnya, ada dua pradigma pemidanaan yakni retributive (pembalasan) dan utilitarian (kemanfaatan).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya