Advokat Pembela Demokrasi Laporkan Prabowo ke Polri

Haufan Hasyim Salengke
04/10/2018 17:25
Advokat Pembela Demokrasi Laporkan Prabowo ke Polri
(Ilustrasi)

ADVOKAT Pembela Tanah Air melaporkan Calon Presiden Prabowo Subianto, Fadli Zon, dan Benny K Harman ke Bareskrim Polri, Kamis (4/10), terkait perkara ujaran kebencian (hate speech) dalam kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet yang turut menjadi terlapor.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1245/X/2018/BARESKRIM.

Ketua Advokat Pembela Demokrasi, Kabunang Rudiyanto, mengatakan langkah itu diambil karena mereka menilai perbuatan Prabowo dkk merusak iklim demokrasi di Indonesia.

"Dampak dari hoaks dapat menimbulkan keretakan hubungan antarsaudara, bangsa kita bisa terjadi konflik horizontal," ujarnya usai membuat laporan.

"Sehubungan dengan ini kami melaporkan Bapak Prabowo Subianto, Fadli Zon, Bapak Benny K Harman, dan Ratna Sarumpaet," ia menambahkan.

Kabunang menyatakan para terlapor mengungkapkan suatu berita yang tidak jelas kebenarannya, yang dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai proses demokrasi di Tanah Air.

Menurutnya, proses klarifikasi dan permohonan maaf pihat-pihak terkait tadi ia sebut justru menjadi bukti yang mereka laporkan adalah benar terjadi.

Ia ingin langkah hukum itu bisa menjadi proses pembelajar bagi siapapun untuk tidak menyebarkan berita bohong.

Dalam laporannya, Advokat Pembela Demokrasi menyertakan barang bukti beberapa video berisi ucapan dan pernyataan konferensi pers dari para terlapor, salinan berita-berita media daring, dan video terkait perkara itu yang diunduh dari YouTube. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya