Dirjen Pajak Tidak Langsung Pecat Anak Buah yang Kena OTT KPK

Dero Iqbal Mahendra
04/10/2018 17:23
Dirjen Pajak Tidak Langsung Pecat Anak Buah yang Kena OTT KPK
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengaku sangat terpukul dan kecewa dengan peristiwa tangkap tangan salah satu pejabat DJP di daerah yang diduga menerima suap untuk mengurangi nilai pajaknya. Ia pun menegaskan para pihak yang terbukti bersalah akan langsung dipecat setelah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sangat terpukul dan kecewa khususnya pekerja lain yang masih jujur untuk 'mengumpulkan' penerimaan negara. Kami mendukung KPK untuk menyelesaikan dan menuntaskan persoalan OTT ini dan akan memberikan informasi yang diperlukan untuk penanganan perkara," tutur Robert dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10).

Ia pun menegaskan akan mengambil langkah tegas kepada para pihak yang terlibat dalam menggelapkan pendapatan negara dengan menerima suap. Robert menegaskan akan memecat para pegawai DJP yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka, kami akan segera membebas tugaskan yang bersangkutan dari jabatan yang sekarang dan nantinya kalau sudah inkracth tindak pidananya akan diproses pemecatan dari PNS," tegas Robert.

Robert menegaskan berkaca dari kasus ini pihak DJP akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen. Trmasuk tata kelola pelaksanaan tugas dengan diiringi pengawasan agar berbagai titik dapat terawasi dengan baik.

Robert menerangkan kasus ini terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan pemeriksaannya yang diakuinya sebagai suatu proses bisnis yang rawan untuk terjadinya suap. Karena itu kedepannya hal tersebut akan diperkuat dan diperbiki perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.

"Pemeriksaan di sektor sektor monitor harus dibuat lebih transparan lagi sehingga di setiap fase fase tahapan pemeriksaan dapat terpetakan dari waktu ke waktu sehingga akan memudahkan pendeteksian ketika ada kecenderungan penyimpangan," pungkas Robert.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi. Selaian La Masikamba, KPK juga menjerat Supervisor pemeriksa pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.

La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya