Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin tiba di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dalam rangka pengaduan kabar hoaks Ratna Sarumpaet.
"Kami memberikan pengaduan secara tertulis. Yang kami adukan mengenai peristiwa kebohongan yang dilakukan secara nyata oleh Ratna Sarumpaet," ungkap Ade Irfan Pulungan selaku Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/10).
Pihaknya menjelaskan isi aduan yang diberikan ke Bawaslu. "Kita meminta kepada Bawaslu untuk lebih cermat melakukan proses pengawasan terutama terhadap hoaks," jelas Ade Irfan.
Menurutnya hoaks Ratna Sarumpaet merupakan tindak pidana yang sangat luar biasa. "Proses penyebaran hoaks ini menurut kami adalah kejahatan extra yang wujudnya enggak kelihatan tapi dampaknya luar biasa melebihi kejahatan korupsi. Dampaknya yaitu perspektif orang bisa termakan dengan isu yang tidak benar," ungkap Ade Irfan
Kemudian dalam kesempatan yang sama hadir anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Nelson Simanjuntak menyampaikan kepada awak media agar Bawaslu bisa mengkaji atas pengaduan hoaks tersebut.
"Kami hanya memberikan pengaduan dan himbauan kepada bawaslu agar bisa melakukan kajian terhadap yang kami sampaikan," ujar Nelson.
Pihaknya mengaku tidak mengadukan spesifik nama orang yang diadukan. "Kami tidak spesifik untuk mengadukan org perorang dalam kesempatan ini. Tp kedepan kalau kejadian seperti ini kembali terjadi kami akan melakukan pengaduan yang lebih spesifik. Tapi untuk kali ini kami berharap Bawaslu kedepan bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lagi," tutur Nelson
Ia juga menambahkan jika memang kasus hoaks ini bisa dibawa ke ranah pidana, pihak Bawaslu yang bisa melihat ini.
"Kalau memang Bawaslu lihat ini ada unsur pidana, saya rasa mereka akan melakukan kajian bersama dengan pihak tertentu. Kemudian mereka akan menentukan apakah kasus itu termasuk ke dalam tindakan pidana Pemilu atau bukan," terang Nelson.
Lanjut kemudian Nelson menegaskan bahwa Polri juga mempunyai kewajiban melihat kasus hoaks ini masuk ke ranah pidana atau bukan.
"Saya kira Polri juga punya kewajiban sendiri melihat masalah ini apakah masuk tindak pidana umum atau bukan. Polri bisa inisiatif sendiri dengan kewenangannya bisa melakukan tindakan pencegahan," tandas Nelson. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved