Polisi Petakan Pihak-pihak Dalam Kasus Hoaks Sarumpaet

Haufan Hasyim Salengke
04/10/2018 16:19
Polisi Petakan Pihak-pihak Dalam Kasus Hoaks Sarumpaet
(MI/BARY FATHAHILAH)

POLISI menegaskan penyelidikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet tetap tetap dilanjutkan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam penyebaran berita palsu itu.

"Pemanggilan atau mekanisme pemeriksaan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di sebuah hotel di Melawi, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

"Polri akan selalu taat pada aturan atau hukum yang mengatur baik hukum acara terkait dengan pejabat publik atau yang lain kita akan ikuti," ia menambahkan.

Ketika ditanya siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus itu Setyo menyatakan proses pemeriksaan belum dilakukan.

Ya saya tidak akan memutuskan status seseorang sebelum ada pemeriksaan-pemeriksaan. Seperti saya katakan tadi Polri sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan seperti mengumpulkan gambar-gambar puzzle, baru kita tentukan peran masing-masing orang," terangnya.

Dalam kasus ini, kata dia, kepolisian sudah menyiapkan pasal-pasal dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun udang-undang pidana biasa atau KUHP pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoaks ancamannya 10 tahun atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," ujar Setyo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya