JAKSA Agung HM Prasetyo berjanji akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) bila terbukti Yusman Telaumbanua masih anak-anak ketika Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan vonis hukuman mati pada 2013. "Kita tidak tinggal diam. Kepolisian pun sudah turun untuk mengecek apakah benar seperti itu. Kalau benar, akan ada revisi-revisi dan akan digunakan untuk mengajukan PK," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Namun, Prasetyo tetap meyakini tidak ada kesalahan penuntutan.
Menurutnya, Yusman mengaku sendiri telah berumur 19 tahun. Pengakuan tersebut semakin diperkuat dengan berkas yang diterima kejaksaan negeri setempat berupa kartu keluarga. "Tidak ada pelanggaran, hanya Yusman mengaku 19 tahun. Kartu Keluarga juga 19 tahun. Kita tidak mau bertahan apa yang sudah ada meskipun itu bersumber dari keterangan yang bersangkutan. Ini ingin dicari kebenarannya," imbuh dia. Sementara itu, Polda Sumatra Utara menemukan bukti bahwa terpidana mati Yusman sudah dewasa saat menjalani persidangan kasus jual beli tokek yang berujung pembunuhan tersebut.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaff. "Itu merupakan hasil investigasi tim khusus yang dibentuk Kapolda Sumut. Tim mengumpulkan data dan keterangan dari kakak Yusman di kampung halaman di Desa Hiliono Zega, Nias. Dikatakan Yusman kelahiran 1989," ujarnya kepada Metro TV di Kantor Polda Sumut di Medan, kemarin. Ia menambahkan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan Kabupaten Nias menyebutkan Yusman lahir pada 1983. Begitu pula dengan keterangan kakak kelas Yusman di sekolah dasar. "Namun, tim belum berhenti mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan usia Yusman yang sesungguhnya," tandasnya.