Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP PKB Abdul Kadir Karding menilai kasus pembohongan publik yang dilakukan Ratna Sarumpaet merupakan rekayasa politik keji untuk memukul lawan politik dengan menggunakan isu kekerasan.
"Itu tidak sepatutnya dilakukan orang-orang, apalagi calon presiden," kata Karding.
Menurutnya seharusnya Prabowo Subianto sebagai calon presiden berhati-hati ketika menerima informasi dan harus melakukan kroscek kebenaran karena pemimpin tidak boleh teledor.
Karding meyakini apa yang terjadi dalam kasus Ratna ialah rekayasa kolektif dari sekumpulan orang yang ingin memenangkan isu kekerasan untuk kepentingan memukul lawan politiknya.
"Tapi sayang, kurang cermat dan kurang hati-hati sehingga berbalik mengenai diri sendiri. Tapi, saya ingin sampaikan bahwa belum jadi presiden saja sudah begitu, apalagi jadi presiden," ujarnya.
Karding menilai di saat ada tragedi kemanusiaan, gempa, dan tsunami di Sulawesi Tengah, tidak sepatutnya dan sepantasnya melakukan rekayasa seperti itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md meminta para penyebar berita bohong soal penganiayaan terhadap Ratna bertanggung jawab lantaran polisi telah membantah isu itu melalui penyelidikan dan ada pengakuan dari Ratna sendiri. Mahfud menyebut tiga inisial nama sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
"Siang ini sudah terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya seperti FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," kata Mahfud Md lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Rabu (3/10).
Mahfud tegas meminta para perekayasa berita bohong soal Ratna bertanggung jawab. Ia mengakui sempat menyatakan simpati kepada Ratna. Pernyataan Mahfud menjawab pertanyaan pengguna Twitter soal rekayasa kasus Ratna.
"Tanyakanlah itu kepada yang merekayasa berita bohong. Mereka yang harus jawab. Saya sih telanjur menyatakan simpati dan empati kepada Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayaan. Eh, ternyata beritanya bohong," kata Mahfud.
"Maka saya usul penyebar beritanya dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun," imbuh Mahfud.
Tetap diproses
Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menghargai pernyataan Ratna itu. Namun, Polri tetap memproses hukum pelaku pengunggah kabar hoaks tersebut karena isu tersebut sudah terlanjur bergulir dan meresahkan masyarakat. "Saya berterima kasih dan menghargai pernyataan Ratna. Tapi, karena ini sudah bergulir dan menimbulkan keresahan, yang bertanggung jawab ialah yang mengunggah berita itu di media sosial," kata Setyo.
Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi atau Kopi Pojok kini telah melaporkan 17 tokoh nasional, termasuk Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Bareskrim Polri, kemarin.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku kecewa dengan Ratna yang menebar kebohongan dan merugikan pihaknya. Ia pun mempertanyakan motivasi Ratna dengan membuat kabar hoaks itu. (FD/Mal/Ins/Pro/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved