Tingkatkan Pelayanan LPSK Terapkan Sistem Jemput Bola

(Gol/P-2)
04/10/2018 08:30
Tingkatkan Pelayanan LPSK Terapkan Sistem Jemput Bola
(MI/BARY FATHAHILAH)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen untuk mempercepat proses penerimaan permohonan, serta responsif menin-daklanjuti pelbagai laporan yang masuk. Sistem jemput bola menjadi prioritas ketimbang menunggu masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Demikian dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan seusai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator di Lingkung-an Setjen LPSK, di Gedung LPSK, Jakarta, kemarin.

Dua pejabat eselon III yang dilantik ialah Kepala Bagian Pelayanan Perlindungan dan Dukungan Hak Prosedural pada Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban AKB Marjoko, serta Kepala Bagian Penerimaan dan Penelaahan pada Biro Penelaahan Permohonan Eviyati.

“Dengan adanya dua pejabat baru ini tentunya kita berharap perlin-dungan terhadap saksi dan korban akan lebih maksimal dan mobilitasnya juga lebih tinggi,” ujar Abdul.

Selain itu, sambung dia, diharapkan nantinya akan banyak kasus yang masuk dengan sistem jemput bola. Contohnya, kasus yang menarik perhatian publik dan dinilai layak untuk diberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban.

Selain perlindungan fisik, LPSK ikut berperan dalam memberikan pendampingan ketika saksi dan korban menyampaikan keterangan di ruang sidang. Pelayanan itu bertujuan agar seseorang yang sedang dilindungi tidak mendapat teror dan ancaman.

“LPSK juga bertugas untuk memberikan layanan medis kepada saksi dan korban, psikologi, psikososial, dan juga kita memfasilitasi korban untuk mendapatkan kompensasi dan restitusi.”

Keberadaan dua pejabat tersebut, imbuhnya, niscaya dapat memperlancar koordinasi dengan sejumlah instansi, khususnya terkait permohonan bantuan untuk melindungi terhadap seseorang. “Nah, mobilitas seperti ini membutuhkan koordinasi yang tidak mudah dan tidak sederhana, karena ini lintas yurisdiksi, lintas kewenangan. Dengan adanya pejabat-pejabat ini diharapkan tidak ada kendala yang bersifat teknis dan administratif dalam pemenuhan hak mereka,” tandasnya.

Contohnya, belum lama ini LPSK memberikan perlindungan terhadap seorang mahasiswi sebuah universitas negeri di Lampung yang diduga dicabuli dosen pembimbingnya. Mereka menerjunkan tim yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo untuk menginvestigasi kasus tersebut ke Lampung pada Rabu (26/9).

“Investigasi ini untuk mengetahui secara langsung apa yang terjadi,” ujar Hasto.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya