RUU Penyadapan Lemahkan KPK

Putri Rosmalia Octaviyani
04/10/2018 08:15
RUU Penyadapan Lemahkan KPK
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi tidak sepakat dengan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang kini sedang digodok di Badan Legislasi DPR. Pasalnya, RUU tersebut masih mencantum-kan ketentuan bahwa penyadapan harus mendapat izin dari lembaga peradilan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya ingin agar proses penyadapan dilakukan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Undang-undang tersebut menyatakan penyadapan dapat dilakukan tanpa izin lembaga peradilan. “Prinsipnya kami ingin kalau KPK, ya seperti dulu, supaya lebih leluasa, koordinasinya lebih pasti,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan selama ini penyadapan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KPK yang mensyaratkan adanya audit terkait pelaksanaan penyadapan. Dia mengakui proses audit sudah tidak lagi dilakukan sejak 2009. Ia mengusulkan agar mekanisme audit kembali dilakukan. “Ya diaudit. Makanya kami minta, sampai 2009 diaudit terus, makanya kami minta audit itu tetap dilakukan,” jelas Agus.

Berdasarkan Pasal 5 RUU Penyadapan, pelaksanaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum dikoordinasikan dengan lembaga peradilan. Permohonan pelaksanaan penyadapan harus memperoleh penetapan ketua pengadilan tinggi. Sementara itu, penyadapan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan terkait dengan penyadapan, penetapan harus diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg terus berusaha menampung masukan dari berbagai pihak terkait isi RUU itu. Pembahasan secara komprehensif akan terus dilakukan. “Mulai dari persyaratan penyadapannya, termasuk auditnya, nanti kita atur,” ujar Supratman.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kontribusi kewenangan KPK, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan sejumah operasi tangkap tangan (OTT). Sebagai informasi, saat ini tercatat 93 perkara operasi tangkap ­tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dengan jumlah tersangka awal 324 orang.

Untuk itu, KPK menilai ketentuan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum, terlebih perihal pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pada prinsipnya, KPK berharap aturan-aturan yang dibuat jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti terorisme dan narkotika.”

Bukti elektronik

Perkembangan lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, kemarin, mendatangi Gedung KPK, Jakarta. “Mau rapat saja bukan kasus,” katanya saat tiba di gedung KPK.

Ia menyatakan kedatangannya untuk mengikuti rapat dengan KPK guna membahas barang bukti elektronik. “Rapat dengan teman-teman KPK yang berkaitan dengan barang bukti elektronik.”

Dia menyatakan bahwa rapat itu juga untuk memastikan agar barang bukti di dunia maya bisa dipakai dalam proses penegakan hukum. “Yang pasti bagaimana membuat barang bukti di dunia maya itu bisa dipakai dalam penegakan hukum. Itu saja, kan semua sekarang sudah pindah ke internet,” paparnya.

Dia tidak menjawab ketika ditanya apa­kah kedatangannya ke KPK juga untuk membahas soal RUU Penyadapan. “Yang pasti bagaimana membuat barang bukti dari dunia maya itu bisa dipakai dalam penegakan hukum,” tegasnya.

“Dalam pertemuan (dengan KPK) nanti akan bicarakan juga soal RUU Penyadapan?” kejar wartawan. “Bisa iya, bisa enggak,” jawabnya singkat. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya