Eni Saragih Bantah Aliran Suap Mengalir ke Suami

(Ant/P-3)
04/10/2018 08:00
Eni Saragih Bantah Aliran Suap Mengalir ke Suami
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih membantah uang suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 untuk membantu biaya kampanye suaminya, yaitu Muhammad Al Khadziq.

Untuk diketahui, Muhammad Al Khadziq dan pasangan­nya Ibnu Heri Wibowo merupakan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung terpilih hasil Pilkada 2018. “Insya Allah tidak ada, ya,” kata Eni seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Sebagai saksi Pak Idrus, pendalaman,” ucap Eni.
Dalam proses pemeriksaannya itu, Eni juga menyerahkan bukti setoran ke rekening KPK senilai Rp500 juta terkait pengembalian uang dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“Penyitaan barang bukti dari pengembalian yang saya setor pada Jumat lalu Rp500 juta. Saya janji juga dalam minggu ini saya akan kembalikan lagi,” kata Eni.

Eni sebelumnya juga telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Tidak hanya Eni, pengurus Partai Golkar lainnya juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes.

Di sisi lain, Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) menyatakan persidangan untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1 diselanggarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

“Besok direncanakan persidangan pertama terdakwa Johannes Kotjo yang sudah kami proses pascatangkap tangan dilakukan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya