Perlu Revisi UU Tipikor untuk Jerat Sektor Swasta

(Pro/P-3)
04/10/2018 07:50
Perlu Revisi UU Tipikor untuk Jerat Sektor Swasta
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih sangat sulit menjangkau pemberantasan korupsi di sektor swasta. Undang-Undang  Tipikor yang ada saat ini belum memiliki poin kuat yang membuat KPK berkekuatan menjerat sektor swasta dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan lainnya.

“UU Antikorupsi kita belum ada yang mencegah terjadinya korupsi di luar pemerintahan atau keuangan negara. Untuk menjamah di private sector masih rendah UU-nya kemampuannya,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10).

Agus mengatakan KPK selama ini kerap melihat ada potensi pelanggaran atau tindak korupsi di sektor swasta. Namun, mereka belum memiliki kapasitas untuk mengusutnya.

Padahal, swasta memiliki peran yang juga sentral dalam menentukan stabilitas dan perkembangan ekonomi negara. Di banyak negara, seperti Singapura, setiap tindakan dan transaksi swasta juga sudah sangat diawasi. Itu dilakukan untuk membuat persaingan dan dunia bisnis di negaranya tetap berjalan aman, adil, dan bebas perbuatan curang.

“Kita masih kesulitan menghadapi­nya. Hal seperti itu banyak sekali. Misalnya saja ada suap perusahaan swasta dengan bank swasta, kita belum bisa melakukan apa-apa. Private sector kita belum tersentuh sama sekali,” ujar Agus.

Agus mengatakan, bila DPR berkenan, KPK siap untuk menyiapkan draf revisi UU Tipikor. Penyertaan mengenai penanganan korupsi pada sektor swasta akan ada di dalamnya. “Kalau setuju kita bisa siapkan draf UU penggantinya,” ujar Agus.

Agus menambahkan, KPK ingin agar proses penyadapan tetap diatur UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Penyadapan dapat dilakukan tanpa izin lembaga peradilan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir mengatakan akan mengkaji semua masukan yang didapat dari rapat dengar pendapat tersebut. DPR mendorong KPK untuk melakukan berbagai penguatan termasuk menjalin kerja sama.

“Hasil dan isi dalam rapat akan dipelajari oleh DPR,” tutur Muzakir.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya