Ayah-Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Dero Iqbal Mahendra
04/10/2018 07:40
Ayah-Anak Dituntut 8 Tahun Penjara
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

WALI Kota Kendari nonaktif periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putro bersama dengan ayahnya, Asrun, yang juga mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, dituntut kurungan selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keduanya secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana menerima suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah sebesar Rp6,8 miliar.

“Menyatakan terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Selain hukuman kurungan dan juga denda tersebut, keduanya juga dituntut untuk dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalankan hukuman pidana. Uang suap dipakai Asrun untuk membiayai pencalonan dalam kontestasi Pilkada 2018.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan bapak dan anak itu tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan terungkap pula, Asrun yang juga Wali Kota Kendari 2012-2017 menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar ke Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta.

“Fakta di persidangan saksi menyatakan sekitar akhir tahun 2017 setelah adanya penukaran uang dolar AS tersebut saksi Hasmun Hamzah bersama saksi Fatmawati menyerahkan uang dolar AS itu senilai Rp5 miliar kepada seseorang di kantor PDIP di Jakarta,” kata jaksa Roy Riady.

Untuk diketahui, Hasmun Hamzah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juli silam. Suap itu dilakukan secara bertahap, yakni Rp4 miliar dan Rp2,8 miliar.

Suap Rp4 miliar diperuntukkan pengerjaan dua proyek multiyears contract, yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dan pembangunan tambat labuh zona III. Suap Rp2,8 miliar untuk pembangunan Jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020.

Sampaikan pembelaan

Dalam menanggapi tuntutan tersebut, keduanya menyatakan akan menyampaikan pembelaan mereka dua minggu mendatang. Selain pembelaan dari pihak penasihat hukum, Asrun dan Adriatma akan menyampaikan pembelaan pribadi. Sidang itu rencananya dilangsungkan pada 17 Oktoer mendatang.

Keduanya menolak memberikan tanggapan terkait tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Adriatma hanya meminta doa agar diberikan kesehatan. Asrun memberikan gestur tidak mau diwawancara dengan menepis mikrofon wartawan.

Kasus ini melibatkan perantara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kendari Fatmawaty Faqih sebagai orang kepercayaan dari Asrun. Fatmawati merupakan anggota tim pemenangan Asrun yang ditugasi untuk mengumpulkan dana kampanye.

“Fatmawati minta Hasmun menyiapkan dana Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, butuh biaya banyak, dan Hasmun menyanggupinya,” jelas Jaksa KPK. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya