KPK Tolak Dalil Praperadilan MAKI soal BLBI

(Gol/Ant/P-1)
03/10/2018 10:15
KPK Tolak Dalil Praperadilan MAKI soal BLBI
( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK menolak seluruh dalil permohonan praperadil­an yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Hari ini (kemarin), KPK telah menyampaikan jawaban untuk praperadilan dalam perkara nomor 104 yang diajukan MAKI di PN Jaksel. Pada prinsipnya KPK menolak seluruh dalil yang disampaikan para pemohon dalam permohonannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh termohon dalam jawaban,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

KPK menilai permohonan tentang penghentian penyi­dikan materiil tidak jelas dan kabur. Apalagi KUHAP tidak mengenal istilah penghentian penyidikan materiil. Bahkan Undang-Undang KPK menga­tur tegas KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan.

Selain itu, KPK menjanjikan terus menangani kasus BLBI. Jaksa penuntut umum juga sedang menyusun analisis terhadap putusan terhadap terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dan menyampaikannya kepada pimpinan.

“Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya, termasuk peluang hukum pengembangan pada pelaku lain. Namun, tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain tersebut saat ini,” tutur juru bicara KPK itu.

Untuk pengembangan kasus BLBI, Febri menyatakan sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini.

“Kami mempelajari juga fakta persidangan dan pertimbangan hakim di putusan dengan terdakwa Syafruddin sehingga terkait dengan praperadilan tersebut, kami pandang argumentasi pemohon keliru,” kata Febri.

Menurut Febri, ada atau tidak ada praperadilan, KPK berkomitmen sejak awal menangani kasus BLBI tersebut. “Setelah terdakwa pertama divonis di pengadilan tipikor, kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul dan permintaan keterangan pada pihak lain.”

Sebelumnya, Syafruddin telah divonis 13 tahun penjara plus denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya