Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menerima 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung maupun lewat aplikasi gratifikasi daring, sejak Januari sampai Agustus 2018. “Sampai dengan 31 Agustus 2018, KPK telah menerima 1.534 laporan gratifikasi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, lanjut Febri, KPK telah menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara. “Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di Direktorat Gratifikasi,” ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, Komisi Antirasywah juga menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Sejauh ini, telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah,” paparnya.
KPK pun mengimbau kepada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan.
“Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya ke KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi,” ujar dia.
Di sisi lain, KPK akan menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, sebagai pihak yang terganggu kepentingannya dalam perkara gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Basuki Wasis.
“Besok (hari ini), KPK akan menyampaikan gugatan ke PN Cibinong sebagai pihak yang terganggu kepentingannya dalam perkara gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis, merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK di persidangan yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,728 triliun,” kata Febri.
Pihak KPK meminta majelis hakim untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Nur Alam karena pokok perkara yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut masuk ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
“Perkara korupsi tentu saja diproses di pengadilan tindak pidana korupsi yang diatur khusus, bukan di pengadilan negeri dengan ranah perdata sehingga pengujian terhadap substansi yang disampaikan ahli merupakan wewenang dari majelis Kakim pengadilan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved