Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Golkar Fayakhun Andriadi membenarkan telah memberi dana S$500 ribu kepada Setya Novanto untuk membantu Partai Golkar. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi atas terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang lanjutan perkara KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Dalam kesaksiannya, mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu mengatakan uang S$500 ribu tersebut diberikan sebagai sumbangan untuk par-tainya melalui stafnya Agus Gunawan dengan perantara keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi. Saat itu Setnov menjabat Ketua Umum Golkar.
“Saya bilang kalau saya mau bantu-bantu, Pak Setnov bertanya berapa banyak dan melalui siapa? Saya bilang lewat Irvanto jumlahnya S$500 ribu,” ujarnya.
Dia menuturkan, sumber uang tersebut dari Erwin Arief, Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, yang diakuinya merupakan temannya. Ia mengaku Erwin telah menjanjikan akan membatu karier politiknya, salah satunya dengan memberi bantuan uang tersebut. Uang itu pun diberikan Fayakhun kepada stafnya Agus Gunawan untuk diberikan kepada Irvanto.
Saat ditanya majelis hakim terkait dengan alasan pemberian uang melalui Irvanto, Fayakhun menyatakan saat itu dirinya hanya menawarkan opsi tersebut kepada Setnov dan ternyata diiyakan.
“Saya akan titipkan ke Pak Irvanto dengan jumlah S$500 ribu. Saya hanya menawarkan (melalui Irvanto) ternyata beliau (Setnov) mengiyakan,” paparnya.
Namun, ia membantah bah-wa uang tersebut berkaitan dengan proyek KTP-E. Pasalnya, bantuan itu diberikan kepada partai lantaran setiap kegiatan partai membutuhkan kontribusi dari kadernya.
Sementara itu, staf Fayakhun, Agus Gunawan, yang juga dihadirkan sebagai saksi, membenarkan telah mengantarkan uang tersebut ke Irvanto. Uang itu dimasukkan ke tas selempang dan diantarkan ke show room milik Irvanto.
“Saat Pak Irvan buka, isi tas dolar Singapura lima bundel berjumlah total S$500 ribu,” ujar Agus.
Dalam kasus itu, Irvanto dan Made Oka didakwa ikut berperan sebagai penyalur uang hasil korupsi proyek KTP-E dari Setnov. Melalui Made Oka, Setnov menerima uang melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, perusahaan milik Made Oka.
Jatah di Golkar
Di sisi lain, Irvanto mengatakan bahwa Fayakhun pernah memintanya menyerahkan uang Rp5 miliar ke KPK. Uang tersebut, kata dia, merupakan jatah Fayakhun yang berada di politikus Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.
Irvanto mengatakan Fayakhun memintanya untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan ke KPK atas nama Irvanto atau Setnov. Fayakhun mengatakan hal tersebut pada suatu malam di Rutan KPK cabang Guntur.
“Saksi (Fayakhun) melalui saya menyampaikan bahwa ia ada jatah Rp5 miliar di Pak Agus Gumiwang yang nantinya minta menggunakan nama saya atau Pak SN untuk kembalikan ke KPK,” sebut Irvanto dalam persidangan itu.
Lebih lanjut, Irvanto mengatakan tujuan Fayakhun agar seolah-olah dirinya mengakui pernah menerima uang S$500 ribu dan berniat mengembalikannya ke KPK. Namun, Fayakhun membantah hal tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menyampaikan permintaan seperti yang diceritakan Irvanto. “Tidak pernah,” tegasnya. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved