Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga 31 Agustus 2018 telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Dari jumlah tersebut sebanyak Rp6.37 Miliar telah ditetapkan sebagai milik negara.
"Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan senilai Rp6.37 Miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10).
Febri juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi. Hal tersebut dilakukan melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sejauh ini telah dibentuk sebanyak 353 UPG.
Pihaknya pun menghimbau agar para penyelenggara negara serta aparatur sipil negara (ASN) dapat menghindari praktik gratifikasi. Ia pun menyarankan bilamana masih mendapat keraguan terkait klasifikasi gratifikasi serta terpaksa menerima hal tersebut, maka disarankan untuk segera melapor ke KPK.
"KPK mengimbau pada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan. Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme Pelaporan Gratifikasi," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved