KPK Terima 1.534 Laporan Gratifikasi, Rp6.37 M ditetapkan Jadi Milik Negara

Nurjiyanto
02/10/2018 21:35
KPK Terima 1.534 Laporan Gratifikasi, Rp6.37 M ditetapkan Jadi Milik Negara
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga 31 Agustus 2018 telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Dari jumlah tersebut sebanyak Rp6.37 Miliar telah ditetapkan sebagai milik negara.

"Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan senilai Rp6.37 Miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10).

Febri juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi. Hal tersebut dilakukan melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sejauh ini telah dibentuk sebanyak 353 UPG.

Pihaknya pun menghimbau agar para penyelenggara negara serta aparatur sipil negara (ASN) dapat menghindari praktik gratifikasi. Ia pun menyarankan bilamana masih mendapat keraguan terkait klasifikasi gratifikasi serta terpaksa menerima hal tersebut, maka disarankan untuk segera melapor ke KPK.

"KPK mengimbau pada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan. Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme Pelaporan Gratifikasi," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya