Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas, Kuasa Hukum dari Eddy Sindoro (ESI) sebagai tersangka atas perbuatannya menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Eddy sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK dan sedang berada di luar negeri.
Dalam pengembangan perkara KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja, mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terkait Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka ESI
"KPK meningkatkan status meningkatkan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan Lucas (LCS) sebagai tersangka," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta, Senin (1/10).
Saut menerangkan Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan tersangka ESI dari proses hukum ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia. Pemerintah Malaysia rencananya akan mendeportasi Lucas untuk dikembalikan ke Indonesia.
Namun hal tersebut tidak terjadi karena Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy ke wilayah yurisdiksi Indonesia. Lucas diduga justru mengeluarkan Eddy kembali ke luar negeri.
Dalam kasus suap terkait PK tersebut KPK sebetulnya telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dua diantaranya sudah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim.
Saut menerangkan untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan kasus ini KPK telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah berpergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan. Pencegahan tersebut berlaku sejak 18 September 2018 terhadap Lucas dan satu orang saksi lainnya.
Saut menuturkan pihaknya menyayangkan masih adanya sejumlah pihak yang tidak menghormati proses hukum yang berlaku. KPK menghimbau agar semua pihak tidak melakukan perbuatan yang menghambat penanganan sebuah perkara.
Sedangkan untuk Eddy Sindoro, KPK menghimbau agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sikap Kooperatif tersebut akan lebih baik bagi tersangka dan membantu proses pennganan perkara yang berjalan.
Atas perbuatannya Lucas disangkakan melanggar pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved