49% Caleg Tidak Mau Mempublikasi Riwayat Hidupnya

Insi Nantika Jelita
01/10/2018 19:32
49% Caleg Tidak Mau Mempublikasi Riwayat Hidupnya
(MI/ADAM DWI )

MANTAN Komisioner KPU periode 2012-2017 sekaligus Direktur Eksekutif Netgrit (Network for Democracy and Electoral Integrity), Sigit Pamungkas mengatakan masih banyak calon legislatif yang enggan mempublikasi riwayat hidupnya di laman KPU RI.

"Tidak sedkit caleg yang tidak mau dibuka daftar riwayat hidup atau CV. Yang tidak mau dibuka 49 persen sedangkan yang mau dibuka 51 persen dari kursi pencalonan yang terisi calegnya sebanyak 7992." ujar Sigit dalam Diskusi "Transparansi Rekam Jejak Caleg Pemilu 2019" di Media Centre KPU RI, Menteng, Jakarta, hari ini.

Kemudian Sigit menjelaskan bahwa ada enam partai politik yang hampir atau seluruh daftar riwayat calegnya tidak mau dipublikasi. "Ada 100 persen caleg dari parpol yg tidak mau dibuka daftar riwayatnya. Misalnya dari Garuda, Berkarya, Perindo, Hanura, Partai Demokrat dan PKP Indonesia. Menurut kita bermasalah karena pada Pemilu 2014 tranparansi dan kesediaan partai untuk membuka riwayat diri itu tinggi," ungkap Sigit

Kemudian dari penulusuran Netgrit terkait 16 partai politik ada ketua umum nya yang nyaleg namun enggan membuka riwayat hidupnya. "Dari 16 parpol bahwa ketua umum partai yang tidak mencalonkan caleg ada 11 orang. Ada tiga ketum parpol yang nyaleg bersedia membuka daftar riwayat dirinya. Namun dua ketum parpol tidak bersedia mempublikasi CV nya yaitu dari Bekarya dan Garuda," ungkap Sigit.

Sigit mengemukakan bahwa ada beberapa alasan mengapa para caleg enggan membuka daftar riwayat dirinya.

"Tidak bisa dibuka juga disebabkan oleh sistemnya KPU. Ketika kita download data seorang caleg, tapi filenya tidak bisa dibuka. Tp, info di atas tersedia. Alasan kedua itu permintaan langsung dari caleg tersebut." imbuhnya

Sigit meminta KPU untuk segera memperbaiki sistemnya jika ternyata memang kerusakan. "Mestinya KPU segera memperbaiki sistem tersebut. Kita meminta kepada KPU agar membuka pemenuhan syarat atas daftar caleg yang sudah ada. KPU harus proaktif membuka riwayat hidup." pungkas Sigit. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya