KPU Tidak Bisa Menghentikan Kampanye Pemilu 2019 Pasca Gempa di Palu

Insi Nantika Jelita
01/10/2018 17:17
KPU Tidak Bisa Menghentikan Kampanye Pemilu 2019 Pasca Gempa di Palu
(mi/ROMMY PUJIANTO )

KAMPANYE Pemilu 2019 sudah mulai dilakukan saat ini. Namun ada beberapa pihak yang menyerukan untuk tidak berkampanye pasca musibah gempa bumi yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah.

Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU ( Komisi Pemilihan Umum), Wahyu Setiawan menilai bahwa KPU tidak bisa menghentikan kampanye.

"Kalau KPU diminta untuk menghentikan kegiatan tahapan kampanye itu hal yang tidak mungkin. Sebagaimana aturannya masa kampanye itu diawali sejak tiga hari setelah penetapan DCT (20 September) sampai dengan 13 April 2019. Jadi jelas itu bunyi undang-undangnya." ujar Wahyu di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (1/10).

KPU menghimbau bagi peserta pemilu untuk tidak menjadikan bencana alam gempa tersebut sebagai komoditas politik. "Kita juga menghimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak menjadikan bencana alam di Sulawesi Tengah sebagai komoditas politik. Tetapi tidak mungkin kita hentikan tahapan kegiatan kampanye. Sebab kampanye itu sudah diatur oleh UU," terangnya

Wahyu memahami usulan untuk menghentikan kampanye dari berbagai pihak. "Kita bisa pahami pendapat-pendapat dari Mendagri, Pak SBY dan tokoh-tokoh lain yang intinya adalah pendekatan yang digunakan saat menangani bencana di Sulteng sebaiknya pakai pendekatan kemanusiaan," jelasnya.

Wahyu menegaskan jika ingin memberikan bantuan tidak memggunakan embel-embel tertentu.

"Kalau mau berikan bantuan kemanusiaan sebaiknya juga tidak gunakan embel-embel tertentu. Kemanusiaan ya kemanusiaan saja. Sehingga kalau peserta pemilu yang berikan bantuan dimohon u yang tidak gunakan atribut, simbol atau hal-hal lain terkait dalam politik pemilu 2019," pungkas Wahyu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya