Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu Fritz Siregar mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) dapat netral dalam gelaran pemilu 2019. Pasalnya, ada ketentuan sanksi pidana yang nantinya dapat menjerat para ASN yang terbukti melakukan hal yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.
Dirinya menuturkan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan adanya aturan tersebut seharusnya para ASN menyadari dan lebih berhati-hati sebab ada ancaman pidana terkait hal itu.
"Didalam UU Pemilu ketidaknetralan bisa diwujudkan dalam berkampanye atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dan ada sanksi pidananya," ujarnya saat ditemui dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).
Hal tersebut pun menurutnya perlu menjadi catatan terkait dengan para ASN dan pejabat negara yang akan memberikan bantuan khusunya saat ada kejadian bencana alam. Ia menuturkan bantuan tersebut tidak boleh dibungkus dengan logo atau ajakan yang mengarahkan dukungan kepada salah satu peserta pemilu.
Pasalnya, hal itu dikahwatirkan terjadi terkait dengan adanya gempa dan tsunami di Kabupaten Donggala serta Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Saat menyalurkan bantuan bencana itu ada potensi muncul nya simbol-simbol partai dan ajakan-ajakan. Kita himbau tidak melakukan seperti itu dan tidak mengeluarkan statmen-statmen atau ajakan karena itu dilarang dalam UU," ungkapnya.
Dirinya pun menuturkan bahwa dalam riset terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh pihaknya. Terdapat kerawanan pada 94 kabupaten/kota (18,3%) dan yang memiliki tingkat kerawan sedang berjumlah 420 (81,7%) kabupaten/kota.
Pihaknya pun telah menurunkan tim daerah mereka untuk mengawasi hal ini. Ia pun mendorong agar kedepan para kepala daerah dan pihak ASN dapat memahami hal tersebut.
"Minggu lalu kita keluarkan IKP ada dari dimensi sosial politik, penyelenggara, kontestasi dan partisiasi politik. Ada potensi isu yang masih akan terjadi di pemilu 2019 yakni politik uang, hoax dan ujaran kebencian , netralitas ASN," ungkapnya.
Aturan ASN untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertuang di
Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentnag Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Terkait dengan hal apa saja yang dilarang tertuang dalam Pasal 283 ayat 1 dan 2. Dalam pasal 283 ayat 1 dijelaskan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye
Sedangkan di ayat (2) disebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang cepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved