Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah mendaftarkan struktur tim kampanye nasional ke KPU. Dari 5.279 orang, 15 di antaranya ialah menteri Kabinet Kerja.
Komisioner KPU Hasyim Asyari pernah mengatakan tak ada larangan bagi menteri untuk berkampanye sehingga mereka sah-sah saja masuk susunan tim pemenangan pasangan capres dan cawapres.
“Menteri diperbolehkan berkampanye. Prinsipnya dalam undang-undang begitu, sehingga kalau yang bersangkutan masuk daftar tim kampanye, ya tidak masalah,” kata Hasyim.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati menteri-menteri yang berkampanye. Hasyim mengatakan menteri wajib cuti saat mengikuti kegiatan kampanye pada hari kerja. Menteri diberi jatah satu hari cuti dalam satu pekan kerja.
Ketentuan cuti, lanjut Hasyim, tidak berlaku apabila menteri yang bersangkutan mengikuti kegiatan kampanye pada akhir pekan atau hari libur nasional. Selain ketentuan cuti, menteri juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam setiap kegiatan kampanye.
Menteri juga dilarang keras menggunakan jabatannya untuk menerbitkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu ataupun peserta pemilu lainnya. Hasyim mengatakan semua aturan kampanye bagi menteri sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Hal ini ditegaskan dalam undang-undang dalam rangka menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang yang sedang menjabat dan kemudian terlibat dalam kegiatan kampanye,” jelas Hasyim.
Tidak melanggar
Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja, Abdul Kadir Karding, menjamin seluruh menteri yang masuk tim kampanye Jokowo-Amin tidak akan melanggar aturan undang-undang dan per-aturan KPU (PKPU). Para menteri yang terlibat dipastikan bisa membatasi diri agar tidak terlibat konflik kepentingan selama masa kampanye.
“Prinsipnya para menteri tersebut tidak akan melanggar peraturan perundangan maupun PKPU atau kita cegah sedemikian rupa agar tidak terjadi conflict of interest,” ujar Karding.
Ia mengatakan TKN Jokowi-Amin juga mempersilakan semua pihak, dari masyarakat, koalisi Prabowo-Sandiaga, hingga media untuk mengawasi dengan ketat. Bila ada pelanggaran, Karding mengatakan mempersilakan untuk dilaporkan ke Bawaslu.
“Rambu-rambu sudah sangat ketat dan silakan teman-teman Bawaslu juga melakukan pengawasan ketat,” ujar Karding. Ia mengatakan penyertaan para menteri dalam TKN merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar undang-undang. Apalagi mereka merupakan pejabat politik yang rata-rata merupakan kader partai koalisi.
“Ya tidak dilarang karena mereka pejabat politik,” ujar Karding. Ia mengatakan seluruh unsur di TKN Jokowi-Amin, terutama para menteri, sudah memahami dengan baik setiap aturan yang ada, khususnya soal batasan dan pelarangan penggunaan fasi-litas negara untuk berkampanye. (Ins/Njr/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved