Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih mendalami keterangan mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel TA 2013.
“Akan dikaji keterangannya seperti apa. Nanti baru akan dibuat kesimpulan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/9).
Prasetyo pun menjawab diplomatis ketika awak media menanyakan rencana peningkatan status hukum Alex dari saksi menjadi tersangka. Menurut dia, penyidik sedang menggali informasi di lapangan yang menyangkut konstruksi kasus tersebut.
“Kita masih dalami. Kalau jadi tersangka, ya tersangka. Namun, kita belum bisa menyimpulkan begitu. Setelah ini kita lihat dulu nantinya seperti apa,” terang Prasetyo.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah ketika meningkatkan status hukum seseorang. Dalam setiap penanganan perkara pun kejaksaan tetap mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas. Dengan begitu, diharapkan pihak pengadilan sependapat dengan penilaian jaksa.
Sementara itu, Adhyaksa melalui jajaran penyidik pidana khusus juga masih mendalami kasus penyalahgunaan investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar. “Ya, kita lihat nanti seperti apa. Kita dalami terus. Kalau misalnya ada yang tersisa, ya kita tindak lanjuti,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan pihaknya bekerja dan mengusut perkara berdasarkan fakta. Pun informasi mengenai dugaan keterlibatan beberapa pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tidak diputuskan serampangan.
Peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sambung dia, diputuskan berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti. Dalam kasus itu kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, dan mantan Manager M&A Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan para tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan bupati
TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat berhasil menangkap Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Dharmasraya, Sumbar, yang sudah menyandang status terpidana kasus korupsi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka, Jumat (28/9), mengatakan Marlon sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Marlon diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/9) malam.
“Target merupakan tepidana dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatra Barat TA 2009,” ujar Jan Maringka, Jumat (28/9).
Penangkapan itu bersandi Tangkap Buron (Tabur) 31.1 yang digagas Jan Samuel Maringka. Marlon merupakan buron ke-172 yang sudah ditangkap. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved