Perludem: Segera Lakukan Terobosan Hukum Untuk Selamatkan Hak Pilih

Nurjiyanto
28/9/2018 20:59
Perludem: Segera Lakukan Terobosan Hukum Untuk Selamatkan Hak Pilih
(MI/Adam Dwi)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan perlu adanya trobosan cepat dalam menindak lanjuti permasalahan hak pilih jelang Pemilu 2019. Pasalnya, masih ada banyak warga negara yang belum terakomodir hak pilihnya meski secara ketentuan telah berhak memiliki hak pilih meski belum mendapatkan KTP Elektronik.

Ia menuturkan terobosan tersebut dapat dilakukan melalui adanya penggunaan dokumen kependudukan lain seperti kartu pemilih. Namun hal tersebut perlu memiliki payung hukum yang kuat sehingga tidak menjadi polemik.

"Kita mendukung penggunaan kartu pemilih atau apapun namanya yang penting dibingkai dengan produk hukum yang dilegitimasi dan kuat," ujarnya dalam acara diskusi yang dilaksanakan di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (28/9).

Menurutnya, ada tiga opsi yang dapat dilakukan guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Ketiga opsi ini ialah penerbitan PKPU, melakukan revisi terbatas terkait UU Pemilu, serta penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Meski demikian, dirinya menuturkan penggunaan Perppu atau revisi terbatas UU Pemilu dapat dijadikan rujukan utama. Pasalnya, jika kebijakan ini hanya dituangkan dalam payung hukum yang lebih rendah dibanding UU, hal tersebut berpotensi dapat menjadi polemik kembali seperti digugurkannya PKPU larangan mantan napi koruptor maju sebagai caleg.

"Kami usulkan ada jaminan hukum yang lebih kuat dengan revisi terbatas UU Pemilu atau mengeluarkan Perppu. PKPU bisa jadi pilihan kalau seluruh stakeholder baik parpol, pemerintah, DPR, aktor politik setuju dan sepaham," ungkapnya

Adanya terobosan tersebut dinilainya perlu segera disikapi oleh para stakeholder. Pasalnya, dari temuan Bawaslu dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 terdapat 224 kabupaten/kota yang masuk tingkat kerawanan tinggi jika dilihat dari persoalan daftar pemilih pada Pemilu 2019.

Sejak awal meski ada target untuk penyelesaian perekaman ktp desember 2019. Tapo kami yakini isu ini akan muncul. Makanya kita minta peraturan yang lebih ajeg dan pasti agar punya dasar hukum lebih kuat," ujarnya.

Ditempat yang sama, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar menuturkan adanya opsi untuk penggunaan kartu pemilih bisa menjadi solusi untuk mengakomodir para masyarakat adat.

Dirinya memandang bahwa adanya keterbatasan terkait pencatatan kependudukan yang dialami oleh masyarakat adat seperti yang tinggal di kawasan hutan negara. Pasalnya, hingga saat ini masih ada ribuan masyarakat adat yang telah memiliki hak pilih namun tidak dapat mendapatkan KTP elektronik.

"Kartu pemilih ini kami pikir bisa menjadi solusi dari itu tapi setidaknya proses itu menggunakan pendataan dengan bekerja sama dengan kepala desa diwilayah setempat dan dengan jajaran KPU yang ada di desa-desa," ujarnya.

Selain itu, dirinya pun menuturkan agar kedepan pihak pemerintah dapat menurunkan ego masing-masing. Pasalnya, adanya keterbatasan akses terhadap masyarakat adat dalam membuat dokumen kependudukan disebabkan masih adanya tumpang tindih peraturan khsusnya di beberapa kementerian.

Misalnya, di kawasan hutan lindung, tidak boleh ada aktivitas pembangunan di dalam situ tanpa izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus ada pelepasan kawasan dari dulu, baru bisa di bangun jalan, kalau tidak itu bisa pidana. Dukcapil juga tidak bisa masuk karena mereka tidak bisa melampaui kewenangan wilayah ruang," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan bahwa KPU hingga saat ini masih mendorong pemerintah agar dapat memberikan KTP elektronik kepada semua pemilih pemula bahkan yang baru berusia 17 tahun pada 17 April 2019. Terkait dengan penggunaan opsi kartu pemilu sendiri pihaknya saat ini masih mempertimbangkan hal tersebut termasuk dengan payung hukumnya.

“Kartu pemilih itu opsi, tetapi kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan KTP elektronik. Karena begini penyelesaian KTP elektronik itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pemilu. Tapi ini kan dalam konteks pembangunan nasional dan manfaatnya banyak sekali,” ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya