Caleg Koruptor Berpotensi Bertambah di DCT

Nurjiyanto
28/9/2018 19:24
Caleg Koruptor Berpotensi Bertambah di DCT
(MOHAMAD IRFAN)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan saat ini masih ada 36 caleg mantan napi kasus korupsi yang terdata di daftar calon tetap (DCT). Ia menuturkan jumlah tersebut berkurang dari jumlah sebelumnya yakni 38.

Wahyu menturkan pengurangan tersebut dikarenakan adanya pencoretan dari 2 caleg NasDem. Ia pun menuturkan sejauh ini parpol yang mencoret caleg mantan napi koruptor dari DCT masih berjumlah 36.

"Bisa dikatakan saat ini jumlahnya (caleg mantan koruptor) 36 orang karena 2 sudah ditarik dari Partai NasDem," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/9).

Meski demikian, jumlah tersebut masih bisa bertambah dikarenakan saat ini masih ada proses ajudikasi terkait penetapan DCT tersebut. Dalam masa itu para bacaleg yang merasa dirugikan atas penetapan DCT diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Ia menuturkan mekanisme tersebut memang ada dan dapat ditempuh oleh para bacaleg. Ditanya jumlah bacaleg yang sudah mengajukan hal tersebut, dirinya masih belum dapat memastikannya.

"Masih ada kemungkinan bertambah. Sebab saat ini masih ada ajudikasi," ungkapnya.

Sebelumnya, KPU merilia data hasil penetapan DCT untuk caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD untuk pileg 2019 pada Kamis (20/9). Dari data tersebut terdapat sebanyak 38 bacaleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan mantan napi koruptor yang memenuhi syarat pasca putusan Mahkamah Agung yang menggugurkan PKPU terkait larangan mantan napi koruptor untuk maju sebagai caleg. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya