KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu pusing dengan banyaknya sidang gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan ada cara jitu menghadapi itu semua, yakni dengan mempercepat pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor).
"Dengan langkah ini, maka sesuai Pasal 82 ayat 1 KUHAP, gugatan praperadilan otomatis gugur. Upaya yang dilakukan KPK sebenarnya tidak baru karena sering juga dilakukan kejaksaan dan kepolisian," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Romli, ketika berkas perkara Sutan masuk pengadilan tipikor, hakim yang menangani sidang praperadilan akan menghentikan proses gugatan. Meskipun proses sidang praperadilan sudah berjalan, itu tetap dihentikan ketika perkara masuk penuntutan.
"Jadi nanti hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan akan memutuskan bahwa atas alasan berkas penuntutan masuk pengadilan, sidang praperadilan dibatalkan," katanya lagi.
Multitafsir Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, membenarkan KPK mengikuti Pasal 82 ayat 1 KUHAP, yakni ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke tingkat pengadilan dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.
Namun, ia mengatakan penetapan pasal tersebut berbeda-beda di sejumlah putusan praperadil-an. Menurutnya, ada hakim yang menafsirkan pasal itu berlaku begitu perkara mulai disidangkan. Ada pula hakim yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas di penyidikan.
"Dalam berbagai putusan pra-peradilan secara terpisah, ada yang memaknai kedua hal secara berbeda. Terkait kasus Sutan, KPK akan menyampaikan adanya surat pelimpahan perkara ke pengadil-an," jelasnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mengatakan berkas perkara korupsi haji dengan tersangka Suryadharma Ali akan selesai pada tahun ini. Ia menjelaskan KPK terus mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi meskipun SDA tidak pernah memenuhi panggilan.
"Perkara Suryadharma terus jalan penyidikannya, nanti akan dipanggil lagi untuk diperiksa. Namun nanti pihak penyidik KPK yang akan menjadwalkan sesuai kebutuhan proses ini," ujar Johan.
Sementara itu, Rahmat Harahap selaku kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana meminta KPK menghargai langkah hukum yang tengah diambil kliennya. Sutan telah mengajukan gugatan melalui praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Kami berpegang kepada putusan untuk tetap maju di praperadilan. Saya harap KPK menghargai proses hukum itu," tutur Rahmat. (P-5)