Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan adanya kegiatan bagi-bagi sepeda yang dilakukan oleh Joko Widodo tidak termasuk dalam kategori kampanye. Pasalnya, pembagian sepeda tersebut dilakukan dalam status Jokowi sebagai kepala negara dan bukan sebagai capres.
Ia menuturkan kedudukan Jokowi sebagai kepala negara tetap melekat dan tidak dapat dipisahkan. Sehingga posisinya saat melakukan tugas negara masih sebagai Presiden.
"Sah-sah saja (Presiden Jokowi membagikan sepeda). Dia berarti sedang bekerja sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/9).
Ia menuturkan, ada perbedaan antara calon petahanan presiden di Pilpres dan calon petahana kepala daerah dalam Pilkada. Pasalnya, dalam aturan UU posisi petahana kepala daerah yang ikut berkontestasi di Pilkada diwajibkan non-aktif. Sementara untuk petahanan Presiden tidak ada aturan terkait hal tersebut.
Dirinya memandang bahwa pihaknya akan berpegang pada aturan main dalam menilai aktivitas Jokowi sebagai Presiden sekaligus calon presiden. Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU terkait kampanye.
"KPU berpedoman pada aturan main yang ada saja. Aturan yang ada adalah manakala petahana presiden tidak sedang berkampanye dia berarti sedang melakukan tugas sebagai kepala pemerintahan, itu bukan kampanye," ungkapnya.
Sebagai informasi, adanya kegiatan bagi-bagi sepeda yang dilakukan Presiden Jokowi dilakukan saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9) kemarin. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved