KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Wajib Cuti Saat Ikut Kampanye

Nurjiyanto
28/9/2018 19:00
KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Wajib Cuti Saat Ikut Kampanye
(MI/Ramdani)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menuturkan adanya menteri dan kepala daerah yang masuk dalam tim kampanye pasangan calon wajib cuti saat melakukan kampanye.

Pasalnya, ketentuan hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 rentang Kampanye Pemilu. Dalam praktinya nanti, hal tersebut akan diawasi oleh Bawaslu, lembaga pengawas pemilu.

"Sesuai dengan aturan, para menteri dan kepala daerah itu wajib cuti apabila ingin berkampanye. Nantinya Bawaslu yang akan mengawasi sementara KPU hanya menyusun regulasi soal kampanye saja. Efektivitas pengawasan atas regulasi ini kemudian menjadi ranah Bawaslu," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/9).

Ia pun mengingatkan agar para menteri dan kepala daerah dapat menunjukan komitmennya terkait adanya aturan tersebut. Pasalnya, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terkait hal ini sanksi yang akan diberikan ialah tidak dapat ikut dalam kegiatan kampanye tersebut.

Dia pun menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh peserta pemilu sehingga diharapak para tim kampanye masing-masing paslon sudah mengerti terkait adanya aturan tersebut.

"Kita sudah melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada peserta pemilu, baik itu partai politik, capres-cawapres, dan calon anggota DPD sehinga hal tersebut seharusnya sudah dapat dipahami," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, ada 15 menteri yang diketahui masuk dalam tim kampanye paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin melalui data yang dilansir di laman resmi KPU (kpu.go.id). Mereka di antaranya adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Lalu ada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo.

Kemudian Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Aturan terkait cuti bagi menteri dan kepala daerah terdapat pada Pasal 62 di PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Dalam ayat (1) disebutkan menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Selanjutnya, dalam ayat (4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

Terkait sanksi terhadap pelanggaran aturan ini dijelaskan pada Pasal 75 ayat (1) yakni menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye.

Semetara terkait proses pendindakan dijelasakan pada ayat (2) yakni Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU Kabupaten/Kota tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Pelaksana Kampanye; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya