Kejaksaan Kaji Keterangan Alex Noerdin

Golda Eksa
28/9/2018 15:08
Kejaksaan Kaji Keterangan Alex Noerdin
(MI/Dwi Apriani )

TIM penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih mendalami keterangan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel TA 2013.

"Akan dikaji keterangannya seperti apa. Nanti baru akan dibuat kesimpulan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/9).

Prasetyo pun menjawab diplomatis ketika awak media menanyakan rencana peningkatan status hukum Alex dari saksi menjadi tersangka. Menurut dia, penyidik sedang menggali informasi di lapangan yang menyangkut konstruksi kasus tersebut.

"Kita masih dalami. Kalau jadi tersangka, ya tersangka. Tetapi kalau kita belum bisa menyimpulkan begitu. Setelah ini kita lihat dulu nantinya seperti apa," terang Prasetyo.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah ketika meningkatkan status hukum seseorang. Dalam setiap penanganan perkara pun kejaksaan tetap mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas. Dnahb begitu diharapkan pihak pengadilan sependapat dengan penilaian jaksa.

Dugaan keterlibatan Alex bermula dari keterangan

mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Ikhwanuddin. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Hasil putusan pengadilan menyebut kerugian negara kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel TA 2013 mencapai Rp21 miliar. Selain nominal tersebut, jaksa kembali menemukan dugaan kerugian yang lebih besar, seperti bagi-bagi sepeda motor Rp26 miliar dan penggunaan anggaran hibah yang juga dibagi-bagi setiap kali kunjungan kerja.

"Itu, kan temuan-temuan baru yang nanti akan didalami dan dikembangkan lagi. Yang dilihat nanti bagi-bagi itu ada dasarnya apa tidak, sesuai prosedur apa tidak, uangnya dari mana asalnya, bagaimana cara mengeluarkannya, bagaimana pengadaannya, kepada siapa dibagikan. Kalau uang negara prosedurnya jelas, jika menyimpang berarti ada kesalahan," katanya.

Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Ia diperiksa dalam kapasitas saksi selama 6 jam di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (26/9). Kepada awak media, Alex mengaku hanya menjelaskan kasus dana bansos Provinsi Sumsel TA 2013, seperti yang ditanyakan penyidik.

"Jadi, ada beberapa pertanyaan dan sudah dijawab, selesai. (Tidak hadir) panggilan pertama karena saya menjadi pembicara di Birmingham, dan panggilan kedua juga tidak bisa hadir karena ada sertijab," katanya, singkat.

Awalnya APBD Pemprov Sumsel menetapkan anggaran untuk hibah dan bantuan sosial sebesar Rp1,4 triliun dan berubah menjadi Rp2,1 triliun. Kuat dugaan terjadi pelanggaran pada proses perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban, seperti pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

"Yang jelas penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dan tentu putusan pengadilan menjadi basis utama. Kita verifikasi melalui alat bukti saksi maupun surat dan juga pentunjuk yang lain. Memang kita meyakini ada keterlibatan pelaku lain yang nanti pada saat gelar perkara akan diputuskan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sugeng Riyanta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya