POLDA Jawa Timur telah menetapkan tiga anggota Islamic State (IS) sebagai tersangka, kemarin. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di Kota Malang, Rabu (25/3), dan teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan Salim Mubarok Atamimi alias Abu Jandal.
"Tiga tersangka masih diamankan di Markas Brimob Ampeldento, Kabupaten Malang. Bisa dikatakan orang-orang ini merupakan hasil rekrutmen Abu Jandal," tegas Kapolda Jawa Timur Irjen Anas Yusuf di Kantor Polres Kota Malang, kemarin.
Ketiga orang itu ialah Abdul Hakim, Helmi Muhammad Alamudi, dan Ahmad Junaedi. "Mereka akan dijerat dengan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 15 juncto Pasal 7a," lanjutnya.
Ia mengungkapkan Abdul Hakim pernah ke Suriah pada Agustus 2014 selama enam bulan untuk latihan militer, Helmi Muhammad merupakan koordinator bagi calon anggota IS yang akan ke Suriah, dan Ahmad Junaedi bersama Abu Jandal mengikuti 'Camp Harairy' pada 2014 lalu.
"Mubarok Atamimi alias Abu Jandal Al Yamani Al Indonesi diyakini sebagai salah satu tokoh penting IS asal Indonesia. Dia sempat membuat heboh dengan menyebarkan video menantang Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Polri, dan Banser lewat Youtube," imbuhnya.
Tangkal IS Di tempat berbeda, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta berbagai pihak mewaspadai gerakan radikal berikut penyebaran ideologi di dalamnya.
"Saya bersyukur Indonesia sebagai negara yang moderat terhindar dari bahaya-bahaya secara besar. Meski demikian, harus hati-hati untuk menjaga penyebaran keyakinan dan ideologi yang radikal, ekstrem, dan brutal menjadi kebiasaan daripada kebiasaan kita di sini," ujar JK.
Ia mengatakan itu dalam acara Musabaqah Hafalan Alquran dan Hadis Tingkat Nasional Ke-7 serta ASEAN dan Pasifik Ke-6 di Istana Wapres, Jakarta, kemarin.
Menurut JK, lahirnya IS bukan sekadar soal ideologi dan keyakinan. Ada andil dari persoalan politik dan ekonomi. "Tiap-tiap negara, termasuk Indonesia, perlu menjaga ke-stabilan politik dan keamanan serta mewujudkan keadilan ekonomi," imbuhnya.
Ia menambahkan tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam menangani gerakan IS. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki undang-undang.
"Tidak perlu pakai perppu untuk itu. Undang-undang antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya. Intinya kita sudah punya undang-undang terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah, gitu kan," ujar JK.
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sependapat dengan Wapres. Ia mengatakan pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu, salah satunya karena ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, 12 dari 16 WNI yang diduga terkait IS di Turki dilaporkan telah tiba di Tanah Air, kemarin. Mereka selanjutnya akan mendapatkan program deradikalisasi dari pemerintah. (Pol/Ant/P-5)