Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di PN Tipikor Jakarta Pusat, kemarin, terungkap satu fakta baru.
Berdasarkan pengakuan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, diketahui pengadaan 25 sapi kurban Pemprov Jambi pada Idul Adha 20170 berasal dari uang salah satu kontraktor.
Orang kepercayaan Zumi yang juga merupakan mantan bendahara pada Pilgub Jambi 2015 Asrul Pandapotan Sihotang mengaku dalam sidang pernah diperintah Zumi untuk mengadakan 25 sapi.
Saat menerima perintah itu, Asrul mengaku tidak punya uang pribadi kepada Zumi. Pasalnya, setelah dihitung jumlahnya mencapai Rp390 juta.
Mendengar itu, Zumi kemudian menyampaikan kepada Asrul dirinya tidak mau tahu, sehingga Asrul mengusahakan pengadaan 25 sapi untuk kurban tersebut.
"Karena saya bingung cari uangnya bagaimana, saya kemudian hubungi Amidy. Dari Amidy kemudian mengusahakan pengadaan sapi itu," terang Asrul.
Dia menyebutkan, 25 ekor sapi itu lalu dibagikan ke sejumlah kabupaten, rumah dinas Zumi, dan kantor DPW PAN. "Akhirnya pengadaan sapi itu berhasil," ungkap Asrul.
Tidak percaya
Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian mengonfrontasi pengakuan Asrul kepada Amidy yang kebetulan juga dihadirkan sebagai saksi.
Dari Amidy yang merupakan Kepala Perwakilan Pemprov Jambi di Jakarta mengatakan, setelah mendengar pengakuan Asrul, ia mengusahakan mencari uang tersebut hingga akhirnya menghubungi salah satu kontraktor di Jambi bernama Paut Sakarin.
Paut lalu menyampaikan akan membantu memberikan uang sehingga bisa mengadakan sapi 25 ekor. "Akhirnya dikasih uang dari Paut sebanyak Rp390 juta yang kemudian saya serahkan kepada Dedi PNS di Pemrov Jambi untuk membeli sapi itu," ung-kap Amidy.
Saat meminta uang kepada Paut, Amidy mengaku tidak memberikan janji kepada Paut.
"Jadi Paut mengaku mau bantu saja tanpa ada dikasih janji atau apa," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan tidak mungkin kontraktor hanya memberikan bantuan seperti itu tanpa menerima janji.
Amidy lalu menambahkan, bahwa sama sekali tidak ada janji yang diberikan kepada Paut. Karena menurutnya, Paut ihklas membantu.
"Tidak ada kami berikan janji. Paut mau membantu aja, saya tidak tahu kalau dia ada yang berikan janji proyek," tandas Hamidy.
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.
Selain itu, KPU juga mendakwa Zumi menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200 juta-Rp250 juta per anggota. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved