Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu, pemohon Abdul Hakim yang berprofesi sebagai karyawan PT Internusa Food, menyampaikan beberapa hal sebagai penyempurnaan permohonannya.
Salah satunya, menyertakan putusan MK Nomor 27/2011 tertanggal 17 Januari 2012 dan putusan MK Nomor 7/2014 tertanggal 4 November 2015.
Kedua putusan itu berkenaan dengan uji materi UU Ketenagakerjaan.
Misalnya, putusan Nomor 27/2011 perihal perselisihan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status PKWT menjadi PKWTT. MK berpendapat, perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan, dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
"Maka menurut pemohon, apabila permohonan a quo yang mempersoalkan ketiadaan jaminan kepastian hak serta perlakuan yang sama atas hak untuk mendapatkan upah selama proses pemutusan hubungan kerja antara pekerja yang semula berstatus PKWT menjadi PKWTT dengan pekerja yang semula berstatus PKWTT dikabulkan, justru secara sempurna telah memberikan jaminan kepastian hukum atas peralihan dari PKWT menjadi PKWTT pada saat pekerja masih bekerja," kata Abdul di hadapan majelsi hakim konstitusi yang dipimpin Wahiduddin Adams didam-pingi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Rabu (26/9).
Sebelumnya, pemohon menilai Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan berpotensi merugian hak konstitusionalnya. Ia menilai dengan diberlakukannya pasal a quo, sejak bekerja pertama kali tanggal 6 Maret 2012, pemohon diikat oleh PT Internusa Food dengan perikatan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan telah diperpanjang 11 kali.
Pemohon telah mengupayakan perubahan statusnya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakpus No 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2018.
Namun, putusan itu ber-akibat PT Internusa Food melakukan PHK terhadap pemohon secara sepihak sejak 28 Juli 2017 dengan alasan perjanjian PKWT telah berakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved