Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara Bupati Purbalingga nonaktif M Tasdi telah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (27/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tinggal menunggu waktu persidangan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, hari ini dilakukan pelimpahanan tanggung jawab barang bukti dan tersangka Tasdi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018 ke tahap penuntutan atau tahap dua.
Namun sebelum dilimpahkan, yang bersangkutan lebih dulu mengikuti pemeriksaan terakhir di KPK.
"Dan sesuai rencana sidang akan dilakukan di PN Tipikor Semarang," terangnya melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia di Jakarta.
Menurut Febri, untuk kepentingan persidangan, hari ini tersangka juga langsung dipindahkan dari tahanan KPK ke tahanan Kelas 1 Semarang.
Hingga hari ini, lanjuntya, sekurangnya 29 orang saksi telah diperiksa.
“Sedangkan yang bersangkutan telah lima kali diperiksa sebagai tersangka pada kurun Juni hingga September 2018,” ungkap Febri.
Sedangkan unsur saksi yang sudah diperiksa antara lain, Asisten Pemerintahan Kesra Setda Kabupaten Purbalingga, pejabat dan PNS di lingkungan Kabupaten Purbalingga, Anggota dan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, pengurus DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Purbalingga, ajudan Bupati Purbalingga, Administrasi Keuangan PT Permata Dwilestari, karyawan PT Uno Tanoh Seuramo, karyawan PT Permata Dewi Lestari, dan Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi.
“Serta sejumlah saksi lainnya,” tandas Febri.
Sebagaimana diberitakan, Tasdi merupakan tersangka suap karena diduga menerima Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018.
Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved