Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (26/9), terdakwa Fayakhun menyebutkan telah memberikan uang sebanyak SGD500 ribu kepada Setya Novanto.
Menurutnya, uang tersebut diberikan melalui keponakan Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi.
"Jadi kebetulan saya punya uang lebih kemudian saya suruh staf saya Agus Gunawan untuk antarkan ke Irvanto untuk kasih pak Novanto," terang Fayakhun dalam sidang.
Mantan anggota Komisi I dari Fraksi Golkar DPR RI itu menyebutkan, uang yang diberikan kepada Novanto melalui Irvanto itu berupa sumbangan untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Bali.
"Kebetulan saya punya uang lebih dan saya paham ketua saya pasti pusing. Makanya saya berinisiatif membantu. Uang itu pun diterima Irvanto," ungkap Fayakhun.
Meski mengakui adanya pemberian uang tersebut, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini membantah. Ia memastikan kepada majelis hakim bahwa sama sekali tidak pernah menerima uang dari Fayakhun.
"Saya sudah disumpah. Tidak ada saya terima uang itu," tegas Novanto.
Menurut Novanto, saat itu pun tidak ada pemberitahuan dari keponakannya bahwa telah menerima uang dari Fayakhun.
"Tidak ada itu, tidak betul itu. Sama sekali saya tidak terima," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Fayakhun menerima suap sebanyak US$911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah sebagai penggarap proyek.
JPU menyatakan, Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan TNI pada Desember 2016.
Saat itu, KPK menahan empat orang, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus.
Sementara, TNI menahan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Fayakhun sebagai tersangka keenam.
Fayakhun diduga tidak sendirian menikmati uang itu. Fahmi Darmawansyah dalam kesaksiannya pada sidang 8 April 2017 mengatakan, ada aliran dana korupsi Bakamla ke sejumlah politikus dan anggota DPR.
Di mana, JPU mengutip BAP Fahmi yang menyebut 6% dari nilai proyek sebesar Rp400 miliar atau Rp24 miliar dibagikan ke sejumlah anggota DPR melalui politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ali Fahmi Habsy sebagai pelicin guna memperlancar proyek.
Uang itu, kemudian diberikan kepada Ali Fahmi untuk mengurus proyek melalui Balitbang PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved