DKPP Gelar Sidang Putusan Sebelas Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Insi Nantika Jelita
26/9/2018 10:24
DKPP Gelar Sidang Putusan Sebelas Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono (tengah)(MI/Adam Dwi)

SEBELAS perkara kode etik penyelenggara pemilu akan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (26/9). Sidang putusan yang akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Harjono ini akan diselenggarakan pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP.

Sidang tersebut akan dihadiri oleh pihak Pengadu dan Teradu yang telah diundang oleh sekretariat DKPP melalui surat panggilan. Hal tersebut disampaikan oleh Yusuf selaku Kabag Administrasi Umum DKPP.

“Kami telah mengundang pihak Pengadu dan Teradu secara patut, sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi sekretariat menyampaikan panggilan sidang kepada Pengadu dan/atau pelapor, Teradu/ dan/atau Terlapor paling singkat 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan persidangan," jelas Yusuf dalam pernyataan resminya, hari ini.

Jika pihak Pengadu dan Teradu tidak dapat hadir menurut Yusuf DKPP tetap melaksanakan sidang pembacaan putusan.

"Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 4 yang menjelaskan bahwa dalam hal Teradu/ dan atau Terlapor tidak hadir, DKPP tetap dapat menetapkan putusan," ungkap Yusuf

Lebih jauh Yusuf menjelaskan bahwa bagi pihak Pengadu dan Teradu yang tidak dapat hadir, DKPP menyediakan saluran live streaming untuk tetap dapat mengikuti sidang pembacaan putusan. Untuk sidang putusan DKPP bersifat terbuka.

“Sidang putusan DKPP bersifat terbuka sehingga tidak hanya pihak Pengadu dan Teradu, kami juga mempersilakan rekan media untuk hadir dan meliput sidang pembacaan putusan secara langsung,” pungkasnya. (OL-4)

Berikut daftar sebelas perkara kode etik yang akan diputus DKPP:

1.     153/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kabuapten Kolaka

2.     154/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kabupaten Indragili Hilir

3.     161/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kotamobagu

4.     172/DKPP-PKE-VII/2018 KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU Kota Palembang dan KPU Kab. Muara Enim

5.     173/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan

6.     175/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan

7.     176/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kabupaten Kolaka

8.     181/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu KPU Kota Gorontalo

9.     182/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kota Tual

10.  185/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu KPU Kabupaten Bogor

11.  186/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu KPU Kabupaten Nagekeo



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya