Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyambut baik putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan pihak mengatasnamakan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK menyampaikan terima kasih kepada hakim. Atas putusan itu pun, lanjutnya, KPK akan memperkuat penanganan perkara yang sedang berjalan di tingkat penyidikan saat ini.
"Ini putusan yang kami harapkan," ungkap Febri kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jalan Kuningan Persana, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Menurutnya, dalam praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Se, KPK telah memberikan jawaban pada 18 September 2018, kemudian mengajukan delapan alat bukti surat.
"Kemudian, pada 19 September 2018, tim KPK menyampaikan kesimpulan pada hakim praperadilan dalam kasus ini," ujarnya.
Febri menjelaskan, salah satu bukti surat yang diajukan menjelaskan bahwa, praperadilan itu bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf dan yang bersangkutan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun dalam upaya hukum praperadilan.
"Sehingga, KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," tegas Febri.
KPK juga menilai, lanjutnya, pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Pasalnya, ketika hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, tetapi pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," tandas Febri.
Sebelumnya, KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi kategori Pasal 1 angka 19 KUHAP, yaitu beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan.
Terkait dengan penanganan perkara pokok saat ini masih terus berlangsung untuk tersangka Irwandi, pihak swasta T Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal.
Sedangkan penyidikan untuk Ahmadi, Bupati Bener Meriah telah selesai dan dilimpahkan pada Penuntut Umum sejak 31 Agustus 2018, kemudian Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan Dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 September 2018 lalu. Rencana persidangan untuk terdakwa Ahmadi akan dilakukan pada 27 September 2018. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved