Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami proses suap pemberian izin dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dari keterangan saksi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, penyidik menghadirkan dua saksi yang statusnya dalam kasus ini sebagai tersangka. Mereka ialah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
"Keduanya kembali dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein," terangnya kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Menurutnya, materi pemeriksaan yang difokuskan penyidik kepada rekaman suara percakapan para tersangka saat membahas suap.
"Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Penyidik butuh pendalaman lagi berdasarkan bukti baru yang ditemukan," tandas Febri.
Wahid Husein diduga kuat menerima sejumlah hadiah sebagai suap, saat menjabat Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Suap diduga diterima Wahid terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lain yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu.
Adapun suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskan, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.
Suap yang diberikan Fahmi berbentuk uang dan dua unit mobil.
KPK sudah menyita dua unit mobil, terdiri atas Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain itu, ada juga uang senilai Rp279.920.000 dan US$1.410.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved