Kejagung Jangan Terpaku pada Karen

Golda Eksa
25/9/2018 07:28
Kejagung Jangan Terpaku pada Karen
DITAHAN: Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Karen menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy,(ANTARA/HUMAS KEJAGUNG)

KEJAKSAAN Agung di-minta terus menunjukkan taring pascapena-hanan mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka kasus korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Lembaga penegak hukum itu diharapkan bisa membongkar pihak-pihak lain yang diduga terlibat persekongkolan dalam kasus yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp568 miliar.

Demikian perbincangan sejumlah kalangan menanggapi langkah Kejagung yang menahan Karen Agustiawan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejagung.

"Kami berharap, dengan berlanjutnya kasus ini, kita akan melihat aktor-aktor lain yang terlibat. Ini kasus high profile. Banyak orang bertanya tentang keberanian Kejagung menindaklanjuti kasus ini," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi, kemarin.

Senada, anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Lais Abid meminta Kejagung tidak berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka di kasus itu. Ia berharap Kejagung bisa mengembalikan aset dari kasus korupsi tersebut.

"Ini saya kira pola baru yang harus diterapkan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan. Ini menjadi tantangan yang lumayan sulit karena sangat mungkin barang buktinya banyak yang berada di luar negeri," ungkapnya.

Karen Agustiawan yang menggunakan rompi merah muda bertuliskan 'Kejaksaan Agung' dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 24 September 2018.

Keputusan tim penyidik Korps Adhyaksa menahan Karen untuk mempercepat proses penuntasan perkara. "Karen ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu. Itu berdasarkan usul tim penyidik pidana khusus yang menangani perkara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, kemarin.

Adi juga meminta jajarannya memberikan perhatian khusus atas kasus tersebut. Diharapkan, kasus itu segera rampung dan kemudian dilimpahkan ke meja hijau.

Selain Karen, sambung dia, pihaknya sudah menetapkan status serupa kepada tiga orang yang diduga terlibat (lihat grafik).

"Tersangka Bayu dan Frederik sudah tahap dua. Artinya, berkas perkara dari penyidik sudah masuk tahap penuntutan dan tinggal menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan," ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum menambahkan, kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik diperkirakan mencapai Rp568 miliar.

Menurut dia, para tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pengusulan investasi tidak sesuai dengan pedoman investasi, yakni tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) secara lengkap atau final due diligence dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris," ujar Rum.

Namun, Karen mengaku dirinya hanya menjalankan prosedur dalam investasi di BMG Australia pada 2009 itu.

"Masih proses hukum. Biar saja ini berjalan sampai ke pengadilan. Saya sudah menjalani tugas mengikuti prosedur," kata Karen menjelang dibawa ke Rutan Pondok Bambu, kemarin. (Mal/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya