Bamsoet Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoaks

Antara
24/9/2018 21:39
Bamsoet Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoaks
(MI/susanto)

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan instansi berwenang untuk menindak tegas penyebar informasi hoaks yang makin marak di media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2019.

"Merujuk dari temuan Polri, jumlah hoaks rata-rata mencapai 3.500 informasi setiap hari. Diprediksi informasi hoaks bakal meningkat seiring dengan makin dekatnya penyelenggaraan pemilu anggota legislatif dan Pilpres secara serentak pada bulan April 2019," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, hari ini.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, instansi terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Polri sudah seharusnya melakukan upaya preventif.

"Guna menghindari munculnya informasi palsu atau hoaks pada berita di media siber maupun media sosial," ujarnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu juga meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memantau akun-akun di medsos. "Jika ada medsos, media daring, dan media cetak yang terbukti menyebar hoaks agar ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.

Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan akan pentingnya mengedukasi masyarakat tentang cara mengolah informasi yang masuk.

Oleh karena itu, Bamsoet mendorong Kemenkominfo dan Bawaslu menyosialisasikan cara mengolah informasi dari satu sumber agar tidak begitu saja mempercayainya tanpa melakukan pengecekan atau konfirmasi.

"Hal yang perlu disosialisaikan adalah cara pengecekan kebenaran informasi ke beberapa media lain atau lembaga resmi yang berwenang," tuturnya.

Bamsoet juga mendorong Polri dan TNI, pemerintah daerah (pemda), tokoh tokoh agama, guru, dan dosen untuk saling bersinergi dalam memerangi hoaks. "Ini demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Di samping itu, Bamsoet juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Apalagi, masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ataupun partai politik peserta Pemilu 2019 sudah sepakat untuk berkampanye secara damai.

"Mohon agar tidak menghasut dan mengadu domba peserta pemilu perseorangan ataupun masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2019, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai dengan deklarasi kampanye damai," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya