Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun kurungan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Senin (24/9).
Ketua Majelis Hakim Yanto dalam putusanya mengatakan, selain divonis 13 tahun, terdakwa juga harus membayar denda Rp700 juta subsider tiga bulan penjara.
"Saudara terdakwa memiliki hak. Menerima, menolak, atau mau pikir-pikir. Waktunya kami berikan selama tujuh hari ke depan," terang majelis hakim kepada terdakwa seusai membacakan tuntutan.
Menurutnya, Syarifuddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKL BLBI.
Vonis majelis hakim, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana pada sidang sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dituntut 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"JPU juga kami persilahkan untuk menanggapi putusan ini," tandas Yanto.
Sebelumnha, JPU KPK begitu yakin kalau majelis hakim akan memberikan vonis sesuai tuntutan mereka.
"Terdakwa terbukti bersalah dan sebagaimana tuntutan yang telah kami ajukan, kami berharap hakim bisa memutuskan," terang JPU KPK pada sidang sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
Dikeluarkannya SKL itu mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
KPK menduga, Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.
"Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK sebesar Rp3,7 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan JPU KPK, Syafruddin disebut merugikan negara hingga Rp4,58 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI.
Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul.
Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved