Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka terkait kasus penyalahgunaan investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, mantan Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi, Senin (24/9).
Pemeriksaan terhadap Karen dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Warih Sadono. Seusai diperiksa, Karen yang terlihat mengenakan rompi tahanan langsung dibawa menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, menambahkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik diperkirakan mencapai Rp568 miliar.
Selain Karen, sambung dia, Korps Adhyaksa juga menyematkan status serupa kepada Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, dan mantan Manager M&A Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.
Menurut dia, para tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) secara lengkap atau final due dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris," ujar Rum.
Walhasil, sambung dia, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Kasus bermula pada 2009 ketika Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. "Kegiatan itu berdasar agreement for sale and purchase - BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228," ujar Rum.
Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence) serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved