Soal Aliran Dana Suap ke Golkar, KPK akan Periksa Nawafie Saleh

M Taufan SP Bustan
24/9/2018 09:49
Soal Aliran Dana Suap ke Golkar, KPK akan Periksa Nawafie Saleh
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Nawafie Saleh, Senin (24/9).

Nawafie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Sekrestaris Jenderal (Sekjen) Golkar Idrus Marham yang terseret dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Penyidik KPK masih terus mengembangkan dugaan adanya aliran dana suap sebesar Rp2 miliar yang masuk ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Gokar sebagaimana pengakuan salah satu tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

“Penyidik masih mendalami soal dugaan aliran dana ke Golkar itu,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (24/9).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Eni, penyidik juga sudah menetapkan Johannes Buditrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan mantan Sekjen Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.

Eni merupakan pihak penerima suap dari Johannes. Di kasus ini, Eni disebut menerima komitmen fee sebesar Rp4,8 miliar dari Johannes.

Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda. Terakhir kali penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.

Sedangkan Idrus, diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai US$1,5 juta dari Johannes, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.

Sebagai pihak penerima, Eni dan Idrus kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya