Eksekusi Mary Jane Diminta Lebih Cepat

MI/INDRIYANI ASTUTI
27/3/2015 00:00
Eksekusi Mary Jane Diminta Lebih Cepat
(ANTARA FOTO/Doni Monardi)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohon an peninjauan kembali (PK) oleh terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Jubir MA Suhadi membenarkan hal itu. Majelis hakim yang diketuai oleh M Saleh dan hakim agung Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro sebagai anggota. "Iya, ditolak. Sudah putus, kemarin (25/3). Ketua majelis hakim menyampaikan itu kepada saya," tegas Suhadi, kemarin. Saat menanggapi putusan PK Mary Jane, Kejaksaan Agung menyatakan, dengan ditolaknya PK Mary Jane, tidak ada upaya hukum lain untuk mencegah proses eksekusi. "Kami mengapresiasi putusan MA. Berarti proses hukum Mary Jane tuntas," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, kemarin.

Jaksa Agung berpendapat MA mempunyai pandangan yang sama bahwa dasar mengajukan PK ialah bukti baru (novum). Ketika dalam fakta persidangan novum tidak ada, hakim dapat segera memutus. "Ketika tidak ada novum atau yang diajukan juga bukan novum, hakim bisa segera memberi keputusan," lanjut dia. Menurut Prasetyo, tidak tertutup kemungkinan eksekusi dapat dilaksanakan pada April bila sudah jelas tidak ada novum dalam pengajuan PK oleh terpidana mati lainnya. Namun, diperlukan kehati-hatian dalam memutus perkara PK dan tidak bisa disamaratakan.

Kasus Yusman
Terkait kasus terpidana mati lainnya, Yusman Telaumbanua yang ketika divonis oleh PN Gunungsitoli, Nias, dikabarkan masih berumur 16 tahun, jubir MA Suhadi mengatakan Badan Pengawas MA sedang mempelajari kasus itu. Terkait hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pun meminta kementeriannya dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menelusuri dan mengkaji ulang umur Yusman. "Harus ada kepastian usia Yusman secepatnya. Kita teliti ulang usia Yusman bersama Komnas PA," ujar Yohana saat mengunjungi Yusman di LP Batu, Nusakambangan, kemarin.

Yusman divonis mati PN Gunungsitoli, Nias, pada 21 Mei 2013. Yusman dan Rasulah Hia divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap tiga majikan yang akan membeli tokek seharga Rp500 juta. Yohana menegaskan hukuman mati tidak
berlaku bagi terpidana anak. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan ancaman pidana terhadap anak pelaku tindak pidana ialah setengah dari ancaman maksimum untuk orang dewasa. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika dokumen usia Yusman meragukan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan tulang via sinar-X untuk memastikan usia Yusman.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya