Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengakomodasi para tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan perjanjian kerja tersebut juga menjadi solusi bagi tenaga kerja honorer, khususnya guru, yang bertahun-tahun mengabdi, tetapi belum diangkat menjadi PNS.
"Negara tidak akan pernah menafikan keberadaan, terutama saudara-saudara kita yang sudah berjasa begitu lama menjadi tenaga honorer, yang menanti kapan mereka bisa berstatus ASN," kata Syafruddin seusai mengikuti rapat terbatas terkait dengan pembentukan rancangan PP tentang PPPK di Jakarta, kemarin.
Rapat itu antara lain dihadiri Presiden Joko Widodo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana.
Rancangan PP untuk pegawai honorer tersebut dimaksudkan bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti tes CPNS dan juga bagi mereka yang tidak lolos mengikuti tes.
"Oleh karena itu, pemerintah menetapkan PP tentang PPPK itu dibuat setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada yang tidak lulus, dapat mengikuti PPPK," ujar Syafruddin.
Sistem tersebut juga diterapkan karena pemerintah ingin menjawab aspirasi para honorer tentang penghasilan yang memadai sebab selama ini mereka hanya mendapat penghasilan sesuai dengan upah minimum regional.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK tetap harus melalui tes agar kualitas sumber daya manusia birokrasi tetap terjaga. Skema hak keuangan PPPK sama dengan PNS, kecuali uang pensiun.
"Jika ada yang tidak lolos seleksi PPPK, disiapkan skema untuk memberikan kesejahteraan memadai," tandasnya.
Ia menambahkan PP tersebut akan terbit setelah Menteri Keuangan menghitung kecukupan anggaran negara untuk membayar gaji PPPK.
Pasalnya dana alokasi umum dari pemerintah pusat ke daerah telah lebih dari 50% dipakai hanya untuk gaji PNS.
"Ibu Menkeu minta waktu satu sampai dua minggu untuk menghitung kemampuan keuangan negara berdasarkan data yang diberikan Mendikbud dan Menristek-Dikti," pungkas Bima, kemarin.
Rekrutmen disetop
Dalam rapat itu Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah dan institusi terkait untuk tidak lagi menerima pegawai honorer mengingat pemerintah sedang menyusun skema kepegawaian.
"Pesiden berpesan, kalau ketiga skema ini dijalankan, tidak boleh ada tenaga honorer yg baru. Ini poin paling penting yang harus diikuti para pemimpin di daerah atau pejabat pembina kepega-waian," kata Kepala BKN Bima Haria.
Ketiga skema tersebut ialah pengalihan status tenaga honorer melalui seleksi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan tetap berstatus honorer, tetapi mendapat kesejahteraan memadai.
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir mengatakan sekolah yang masih nekat mempekerjakan guru honorer akan mendapatkan sanksi berupa evaluasi kucuran dana bantuan operasional sekolah. (CS/BB/UL/Ant/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved