Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diterbitkan.
Demikian disampaikan Presiden saat menggelar rapat membahas status tenaga honorer di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/9).
Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"Pesiden berpesan kalau ketiga skema ini dijalankan, maka tidak boleh ada tenaga honorer yg baru. Ini poin paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah atau pejabat pembina kepegawaiannya (PPK)," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9).
Tiga skema yang dimaksud, jelasnya, ialah pengalihan status tenaga honorer melalui seleksi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PK3), dan berstatus honorer namun memberikan kesejahteraan memadai.
Sementara itu, Muhadjir mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer.
"Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi," imbuhnya.
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema P3K tengah digodok Kementerian Keuangan. Proses penggodokan memakan waktu hingga dua pekan.
Melalui payung hukum tersebut, tenaga honorer bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa terkendala faktor batasan usia 35 tahun. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved