Sudah Rp7,15 Miliar Uang Suap DPRD Sumut Disita KPK

M Taufan SP Bustan
21/9/2018 18:30
Sudah Rp7,15 Miliar Uang Suap DPRD Sumut Disita KPK
(ROMMY PUJIANTO)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melanjutkan kasus suap yang diterima 38 anggota DPRD Sumatra Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, terkait pengembangan kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang hasil suap dari sejumlah anggota DPRD Sumut.

Dalam proses yang terus berjalan ini, lanjut Febri, KPK total telah menyita uang pengembalian sebanyak Rp7,15 miliar. Pengembalian itu dilakukan selama 88 kali, di antaranya ada yang mengembalikan secara bertahap atau lebih dari 1 x pembayaran.

"Kisaran nilai pengembalian secara mencicil tersebut mulai dari Rp500 ribu, Rp2,5 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, hingga Rp400 juta," ungkap Febri dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (21/9).

Menurutnya, seluruh uang yang dikembalikan tersebut telah disita KPK dan menjadi bagian dari pemberkasan perkara.

Febri menegaskan, meskipun pengembalian uang yang pernah diterima tidak menghapus pidana, KPK menghargai hal tersebut dan tentu akan diperhitungkan sebagai faktor yang meringankan.

Oleh karena itu, tambahnya, KPK megingatkan kembali pada seluruh pihak yang pernah menerima uang terkait kasus ini, ataupun kasus lain yang diproses KPK agar segera mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK.

"Sikap kooperatif terhadap proses hukum akan lebih baik bagi penanganan perkara dan kepentingan tersangka sendiri," tandas Febri.

Sebagaimana diberitakan, pada kasus ini penyidik KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut Periode 2004-2009 dan periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp61 miliar dengan rincian masing-masing anggota menerima jumlah bervariasi, antara Rp300 juta hingga Rp350 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya