Jaksa Agung Himbau Alex Noerdin Kooperatif

Golda Eksa
21/9/2018 16:03
Jaksa Agung Himbau Alex Noerdin Kooperatif
(MI/M. Irfan)

JAKSA Agung HM Prasetyo mengimbau mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kooperatif dan bersedia menemui penyidik. Pemanggilan itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel TA 2013.

"Tidak ada gunanya mengulur waktu, tidak ada gunanya mempersulit proses hukum. Ini supaya semuanya segera selesai, tuntas, dan juga jelas," ujar Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/9).

Menurut dia, Korps Adhyaksa sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex pada Kamis (20/9) namun tidak hadir. Pun panggilan pertama pada (13/9) juga tidak dipenuhi dengan alasan dinas luar negeri. Meski demikian kejaksaan enggan berspekulasi mengenai sikap Alex tersebut.

"Dua kali diundang (dipanggil) nampaknya alasan cukup bisa diterima. Kita berpikir positif saja, ketidakhadiran karena pelaksanaan tugas-tugas negara," ujarnya.

Prasetyo menambahkan, pihaknya melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) segera melanjutkan penanganan perkara dan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Alex. Diharapkan surat tersebut nantinya direspons dengan baik.

Pemanggilan Alex, imbuh dia, merujuk dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pengadilan pun meminta Kejaksaan Agung melanjutkan penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar.

Dalam kasus itu tim penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel Laonma Tobing, dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Ikhwanuddin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya