Marak Suap, Konsep Swastanisasi Ditawarkan

Insi Nantika Jelita
21/9/2018 08:40
Marak Suap, Konsep Swastanisasi Ditawarkan
(Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami -- ANTARA)

PRAKTIK beli fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) sulit hilang di negeri ini.

Pengungkapan sel narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat seolah menegaskan praktik suap di balik tembok penjara semakin marak

Ahli Hukum Pidana Sani Imam Santoso menilai sistem rekrutmen, penggajian, dan pendidikan terhadap para petugas lapas ditambah lemahnya integritas petugas lapas ialah hal yang paling mendasar dan harus segera dibenahi.

Dia menawarkan sistem perbaikan pengelolaan lapas. Usulan dan pemikiran itu tertuang dalam buku karyanya, Penjara Swasta: Pendekatan Kriminologi dan Teori Keadilan untuk Kepatutan Dilaksanakan di Indonesia".

"Konsep swastanisasi penjara sesungguhnya untuk meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan. Pada dasarnya, penjara harus tetap memanusiakan manusia," kata San di acara Seminar Nasional, Persepektif Pemasyarakatan era Privatisasi dalam Pendekatan Keilmuan dan Praktek, di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Cinere, Depok, Jabar, kemarin.

Kriminolog Adrianus Meliala menambahkan negara sudah kewalahan menghadapi persoalan di lapas. Meskipun demikian ia menilai pengelolaan lapas jangan sepenuhnya diambil alih swasta

"Tapi kalau untuk mengundang swasta untuk terlibat engak apa-apa. Misalnya ada warga binaan yang sudah layak dapat remisi terus bekerja di pabrik atau ada win win solution lain engak apa-apa," jelasnya

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan konsep swastanisasi lapas bisa jadi diterima jika pengelolaan sepenuhnya tanggung jawab lembaga pemasyarakatan.

"Jadi bukan hal yang subtansi. Tapi pada pemenuhan yang lain-lain. Pembinaannya oleh kami, tanggung jawabnya oleh kami. Tapi nanti kami tunggu dulu masukannya seperti apa.''

Revitalisasi

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham merencanakan untuk revitalisasi terhadap lapas di Indonesia.

Dalam revitalisasi itu, ditekankan perubahan perilaku warga binaa di dalam lapas.

"Kami harus siap mengubah perilaku yang menyimpang warga binaan. Kemudian mengantisipasi penyimpangan oleh jajaran kami," imbuh Sri.

Ia mengatakan dalam skema revitalisasi yang sedang digodok tidak akan ada lagi lapas khusus, seperti lapas khusus koruptor. Setiap warga binaan akan ditempatkan di lapas sesuai penilaian terhadap seberapa besar kemungkinan si napi mengulangi tindak pidananya.

Dalam rencana revitalisasi itu Kemenkumham membagi empat kategori, yakni super maximum security, maximum security, medium, dan minimum security dalam rangka memutus penyimpangan nanti ada warga binaan dengan risiko tinggi (high risk).

Lalu ada maksimum security bagi mereka yang sudah inkrah dengan penekanan pembinaan kepribadian, mental dan spritual, sadar jani tidak mengulangi perbuatan. Minimal itu waktunya 6 bulan (di maksimum security).

Untuk di medium security akan ditekankan untuk melatih kemandirian dan diberikan pendidikan formal.

Di kategori ini diperuntukan ke warga binaan yang sudah lulus di kategori maksimum security.

"Bagi mereka yang sangat terpaksa masuk lapas, anak-anak muda yang punya prestasi kami akan asesemen. Kami pilih lapas pemuda untuk medium security. (P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya