Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
OSO dicoret lantaran belum melepaskan jabatannya di partai politik sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.
"Kami coret tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD, yang tidak mengundurkan dari parpol, Juventus dari (dapil) Papua Barat dan Pak OSO," kata komisioner KPU Ilham Saputra.
MK memutuskan anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus ataupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa 'pekerjaan lain' pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.
Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah. Itu juga berpotensi lahirnya perwakilan ganda (double representation).
Kuasa hukum OSO sudah mendatangi Bawaslu untuk melaporkan KPU terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pemilu.
"KPU mengeluarkan surat menyatakan kalau tidak disetujui dan surat pengunduran diri oleh calon DPD yang menjadi pengurus partai politik, nanti katanya calon DPD yang bersangkutan dicoret," kata kuasa hukum OSO, Patra M Zen.
Syarat yang dipermasalahkan penggugat ialah KPU mewajibkan bakal calon DPD untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai peng-urus partai politik. Pencalonan DPD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
Patra menjelaskan, padahal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan bahwa pencalonan DPD dilarang dari pengurus partai politik. Karena itu, KPU dinilai dalam membuat peraturan tidak berlandaskan UU.
Dasar hukum
MK menegaskan calon anggota DPD yang akan berlaga di Pemilu 2019 dilarang dari parpol. Putusan MK itu juga bisa dijadikan KPU sebagai dasar hukum mencoret calon anggota DPD yang berasal dari parpol.
Penegasan itu dilakukan karena ada simpang siur informasi di masyarakat mengenai putusan tersebut. Ada yang mengatakan putusan MK dengan nomor 30/PUU-XVI/2018 berlaku pada Pemilu 2024. Namun, menurut MK itu tidak benar.
"Mahkamah menegaskan Mahkamah tidak akan dan tidak boleh menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Nomor 30/PUU- XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018, melainkan hanya menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah sehingga tiba pada amar putusan sebagaimana tertuang dalam putus-an a quo," ucap hakim MK, I Dewa Gede Palguna.
MK menegaskan putusan itu dilaksanakan di Pemilu 2019. Hal itu melihat tanggal pembacaan putusan pada 23 Juli 2018. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved